
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Eki Trianto, Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang, memerintahkan adiknya Edi Adrianto, jadi kurir narkoba karena butuh uang untuk bayar kuliah.
Perintah penjualan narkoba jenis pil ekstasi 1.774 butir itu, dilakukan terdakwa Eki melalui handphone kepada adiknya Edi dari Lapas Tanjungpinang.
Hal ini disampaikan oleh dua orang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri, Yomi dan Rama di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (30/8/2022).
Dalam persidangan, Rama mengatakan bahwa terdakwa saat itu menelpon adiknya terpidana Edi Andrianto (dituntut dalam berkas terpisah), dengan menggunakan handphonenya untuk menanyakan kabar orang tuanya.
Tiba-tiba terdakwa menawarkan pekerjaan untuk menghantarkan pil ekstasi (menjadi perantara jual beli narkotika)
“Karena adiknya membutuhkan uang untuk skripsi kuliah, sehingga adiknya menerima pekerjaan itu,” kata Rama.
Rama menyebutkan bahwa pil ekstasi itu adalah milik Pak Cik Din yang merupakan Warga Negara Malaysia (DPO) yang memerintahkan terdakwa untuk menjadi kurir narkoba.
“Pak Cik Din menghubungi terdakwa dengan menelpon ke handphone milik terdakwa di dalam Lapas” jelasnya.
Rama menambahkan bahwa anggota BNN dibantu Pegawai Lapas melakukan penggeledahan di kamar terdakwa dan ditemukan satu unit handphone.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sari Lubis menunjukan barang bukti Merk Realme Tipe RMX3621 warna hitam kepada kedua saksi tersebut.
“Tapi semua pesan di HP, telah dihapus terdakwa. Tapi terdakwa mengakui bahwa telah menyuruh adiknya,” jelasnya.
Mendengar itu Ketua Majelis Hakim, Isdaryanto didampingi dua orang Majelis Hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda keterangan terpidana Edi.
Dalam dakwaan JPU, terpidana Edi ditangkap BNN Kepri di Jalan Batu Naga KM.8 Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, pada Sabtu (23/10/2021) lalu.
Kemudian Edi mengaku, telah melemparkan bungkus plastik yang didalamnya terdapat botol oli berisikan 1.490 butir pil ekstasi di bawah tiang listrik.
Selanjutnya BNN menggeledah rumahnya di Jalan Wonoyoso Gang Wonoyoso 2 dan ditemukan 3 bungkus ekstasi di lipatan baju kamar terdakwa, dengan setiap bungkusnya berisi 176 dan 108 butir. Dari hasil interogasi bahwa yang menyuruh Edi adalah terdakwa Eki napi Lapas Tanjungpinang.
Penulis: Roland
Editor: Redaksi







