Napi Narkoba Kembali Dituntut 9,6 Tahun Penjara

Jadi Perantara Sabu Dari Lapas Napi Narkoba Lapas Narkotika ini kembali dituntut 96 tahun Penjara
Jadi Perantara Sabu Dari Lapas, Napi Narkoba Lapas Narkotika ini kembali dituntut 9,6 tahun Penjara (Presmed)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Rio Persada Surbakti Narapidana Lapas narkotika Tanjungpinang, kembali dituntut hukuman 9,6 tahun penjara denda Rp.1 miliar subsider 3 bulan penjara, karena terbukti mengendalikan penjualan narkoba jenis sabu dari dalam Lapas.

Tuntutan terhadap Narapidana pengendali nakorba dari Lapas ini, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haza Putra SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang atas Senin,(30/9/2019).

Dalam amar tuntutan, Haza menyatakan, sesuai dengan fakta dan data dipersidangan, terdakwa terbuti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu sebagai mana dakwaan Primer melanggar pasal 114 Ayat (1) j.o Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Terdakwa dituntut 9 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar,”ujar JPU Haza Putra.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis, dan meminta waktu pada majelis Hakim selama satu pekan. Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Jhonson Sirait serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Ramauli Purba dan Eduard P.Sihaloho, menyatakan menunda persidangan selama satu pekan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Rio Persada Surbakti Narapi dana tahanan narkotika di Lapas Tanjungpinang, menjadi perantara yang memberi tahukan barang bukti sabu telah diantar dan dicampakan pada suatau tempat kepada Terdakwa Maula Apriana.

Kejadian itu, berawal ketika terdakwa menelpon terdakwa Maula Apriana (dituntut terpisah) bahwa akan ada seseorang yang akan menelponnya, kemudian seorang laki-laki menelepon Maula melalui private number untuk memberitahu bahwa narkoba jenis sabu sudah dicampakkan di depan rumah Maula Apriana di jalan Diponegoro RT 004/RW 009, Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Senin(29/10/2018) pukul 11.00 WIB.

Setelah itu sabu-sabu itu dimasukan di dalam kotak rokok merek Djie Samsoe besar serta dimasukan kedalam kantong plastik dan menyuruh diantarkan ke Pelabuhan Lingga Dabo Singkep.

Namun sebelum mengantarkan Narkoba tersebut, Maulana ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan di kediamannya. Dari pengakuan Maulana sabu-sabu seberat 4,83 gram diyanganya itu diperoleh dari terdakwa Rio di Lapas Narkotika Tanjungpinang.(Presmed6)