Edarkan Narkoba Sabu 1,87 Gram, Terdakwa Dana Sopianto Dituntut 9 tahun Penjara

Terdakwa Dana Sopianto pengedar narkoba digiring oleh petugas ke sel tahanan PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Terdakwa Dana Sopianto pengedar narkoba digiring oleh petugas ke sel tahanan PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Edarkan narkoba sabu 1,87 Gram, terdakwa Dana Sopianto dituntut 9 tahun Penjara, denda Rp1 miliar subsider 7 bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (13/7/2023).

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan  terdakwa terbukti bersalah, melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Tuntutan ini, kata Jaksa sesuai dengan dakwaan pertama, melanggar pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat 2 KUHAP.

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 7 bulan kurungan,” kata JPU.

Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Ricky Ferdinand didampingi Majelis Hakim Anggota, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pledoi secara tertulis dari terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, Satresnarkoba Polres Bintan menangkap terdakwa Dana dirumahnya di Jalan Srikandi Gang Udowo nomor 53 Kampung Sumber Rejo Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang.

Dari tangan terdakwa Dana polisi mengamankan 10 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,87 gram.

Penangkapan terdakwa Dana, hasil dari pengembangan penangkapan terdakwa Dekky  (Dituntut terpisah) yang membeli seperempat gram narkoba jenis sabu-sabu kepada terdakwa Dana.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar