Perkara Korupsi Nurdin Cs Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Perkara Korupsi Nurdin Cs Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Nurdin Basirun saat digiring dan ditetapakn tersangka oleh KPK atas dugaan Suap dan Gratifikasi pengurusan Izin Reklamasi (Ist).

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kuasa Hukum Nurdin Basirun, M.Andi Asrun mengatakan, Tersangka Korupsi Suap dan Gratifikasi Gubernur Kepri Non Aktif, Nurdin Basirun akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Demikian juga 4 tersangka lain, Edy Sofyan, Budi Hartono, Abu Bakar dan Kock Meng�

Penetapan pengadilan Tipikor yang akan menyidangkan Nurdin CS itu, dikatakan M.Andi Asrun pada PRESMEDIA.ID saat dikonfrimasi,Rabu,(25/9/2019) kemarin. Untuk Sidang pak Nurdin dan tersangka lainya nanti akan dilaksanakan di Pengadilan Jakarta, dan tidak di PN Tipikor Tanjungpinang,”ujarnya.

Penertapan persidangan lanjut dia, merupakan kewenangan KPK dengan segala pertimbangan dan kondisionalnya. Hingga pihaknya kata Asrin, Hanya mengikuti saja.

Ditempat terpisah, Humas PN Tipikor Tanjungpinang Santonius Tambunan SH, juga mengatakan hal yang sama, Hal itu kata dia, merujuk pada surat Permohonan Pemindahan Persidangan empat tersangka dugaan tindak pidana Korupsi Gratifiksi Nurdin Basirun Cs, yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Senin,(16/9/2019).

“Memang sesuai dengan surat yang di terima Pengadilan, ada surat Permohonan Pemindahan Persidangan empat tersangka dugaan tindak pidana Korupsi gratifiksi atas nama Nurdin Basirun, Edy Sofyan, Budi Hartono dan Abu Bakar yang dimohonkan KPK dan saat ini juga sudah diproses,”ujarnya pada PRESMEDIA.ID,Kamis,(26/9/2019).

Selain surat permohonan Pemindahan Persidangan, lanjut Santonius, Pengadilan Negeri Tanjungpinang juga menerima permohonan izin Penggeledahan beberapa kali dari KPK, serta Permohonan Izin Penyitaan barang bukti serta surat permohonan penetapan perpanjangan penahanan 4 tersangka dugaan Korupsi suap dan gratifikasi tersebut.

“Untuk surat permohonan Penetapan perpanjangan penahanan, atas nama tersangka Abu Bakar, Budi Bartono, Edy Sofyan, Nurdin Basirun, KPK mengajukan pada 20 Agutus 2019, dan ditanggal yang sama, KPK juga mengajukan permohonan penggledahan,”ujarnya.

Kemudian pada tanggal 17 September 2019, KPK kembali mengajukan permohonan perpanjangan penahanan pada 4 tersangka, dan sejumlah surat tersebut juga sudah diproses pihak pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sebelumnya, Juru bicara KPK Febri Diansyah juga mengatakan, Penetapan pengadilan Tipikor yang akan menyidakan tersangka dugaan Suap dan gratifikasi Nurdin Basirun dan 4 tersangka lainya, akan ditentukan penyidik KPK, dengan mempertimbangakan kondisi kemanan, serta kebutuhan pemeriksaan saksi serta resiko-resikonya. �Nanti kami informasikan kalau berkasnya sudah P21 dan selesai. Saat ini masih fokus ke penyidikan dan waktunya masih cukup panjang,�uja Febri Diansyah sebelumnya.(Presmed2)

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com