PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang meringkus seorang supir angkot berinisial FA, karena ketahuan memiliki dan menjual narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 18,8 gram.
FA ditangkap disebuah rumah di jalan Bhayangkara Gang Jahan nomor 55 RT 5 RW 10, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat sekitar pukul 13.30 WIB, Sabtu (20/8/2022).
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, AKP Suprihadi, mengungkapkan penangkapan tersangka FA berawal dari penangkapan pelaku berinisial RP, yang mengaku memperoleh narkoba jenis sabu dari pelaku FA.
Berdasarkan informasi itu, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus pelaku FA dirumahnya Jalan Bhayangkara,” ujarnya.
Ketika rumahnya digeledah lanjutnya, ditemukan 1 buah tas warna abu-abu, didalamnya ditemukan 5 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik bening sebanyak 18,8 gram.
Selain itu Polisi juga mengamankan 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah gunting stainless, 1 bundel plastik bening, handphone merek opo, seperangkat alat hisap sabu (bong).
“Saat ditangkap pelaku FA mengakui bahwa narkoba dan barang bukti lainnya adalah miliknya,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku dan barang-barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
“Atas perbuatan pelaku Fs dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara,”pungkasnya.
Komentar