BPJS-TK-Tanjungpinang

Operasi Pekat, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Lapangan Antam Kijang

Penyidik Satresnarkoba sedang memeriksa pelaku pengedar narkoba di Mako Polres Bintan. (Foto: Polres Bintan/Presmedia.id)
Penyidik Satresnarkoba sedang memeriksa pelaku pengedar narkoba di Mako Polres Bintan. (Foto: Polres Bintan/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Polres Bintan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba saat menggelar Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Seligi 2023 di Lapangan Relief Antam Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasihumas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson, mengatakan Operasi Pekat Seligi 2023 ini dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai dari 25 September.

Tujuan operasi ini adalah menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Sasaran operasi meliputi prostitusi, perjudian, dan penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana lainnya,” ujar Alson, kemarin.

Lima hari pelaksanaan operasi, Sabtu (30/9/2023) dini hari polisi melakukan patroli ke Lapangan Relief Antam Kijang. Di lokasi tersebut, polisi mendapati keberadaan seorang pria yang mencurigakan.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat. Ditemukan satu paket narkoba jenis sabu dalam plastik bening di dalam pakaian yang dikenakan.

“Kita tangkap pria berinisial DE ini. Usianya 34 tahun dan merupakan warga Kecamatan Bintan Timur,” jelasnya.

Tak sampai disitu, polisi melakukan introgasi di dalam mobil. Lalu polisi meminta pelaku menunjukan lokasi rumahnya. Karena dikawatirkan menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Sesampainya di rumah pelaku, polisi langsung melakukan penggeledahan ke seluruh bagian rumah. Penggeledahan itu disaksikan oleh ketua RT setempat. Disitu ditemukan barang bukti lainnya berupa satu paket sabu.

“Dalam kasus ini barang bukti yang kita amankan dari pelaku DE ini menjadi dua paket,” katanya.

Saat ini pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan di Mako Polres Bintan. Kasus ini masih dilakukan penyelidikan guna proses lebih lanjut mencari asal usul barang haram tersebut.

Mantan Kapolsek Tambelan ini menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak sekalipun terlibat dalam perkara narkoba jenis apapun karena akan merusak jiwa diri sendiri, merusak keluarg, dapat merusak seluruh masyarakat dan juga akan di pidana.

“Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba segera laporkan ke polisi terdekat atau melalui telepon layanan Polri Call Center 110 agar laporan tersebut cepat ditindaklanjuti. Pelapor akan kami lindungi identitasnya karena pelapor harus mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi

Komentar