
PRESMEDIA.ID– Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang.
Terdakwa utama, Een Saputro, dijatuhi hukuman 4 tahun 8 bulan penjara (4,8 tahun) setelah terbukti memalsukan dokumen sertifikat tanah di Tanjungpinang.
Sementara lima terdakwa lainnya, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan (3,6 tahun) hingga 4 tahun 6 bulan (4,6 tahun) penjara.
Ke enam terdakwa ini, adalah, Een Saputro (28), Robi Abdi Zailani (29), Muhammad Rasep (30), Zerry Alpiansyah (35), Kennedy Sihombing, Lanniari Lubis.
Putusan dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Fauzi SH dengan anggota Sayed Fauzan dan Amir Rizki di PN Tanjungpinang, Senin (24/11/2025).
Terbukti Pemalsuan Surat dan Rincian Vonis 6 Terdakwa
Hakim menyatakana, ke 6 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan sebagaimana dakwaan JPU, melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun rincian vonis masing-masing ke enam terdakwa
- Een Saputro divonis 4 tahun 8 bulan penjara
- Kennedy Sihombing divonis 3 tahun 6 bulan penjara
- Lanniari Lubis divonis 3 tahun 6 bulan penjara
- Muhammad Rasep divonis 3 tahun 6 bulan penjara
- Zerry Alpiansyah divonis 3 tahun 6 bulan penjara
- Robi Abdi Zailani divonis 3 tahun 6 bulan penjara
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis hakim PN ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yang sebelumnya menuntut:
- Een Saputro & Kennedy Sihombing 5 tahun penjara
- Empat terdakwa lainnya 4 tahun penjara
Sementara untuk barang bukti mobil Pajero milik Kennedy dikembalikan kepadanya da barang bukti lain berupa mobil dan barang berharga dirampas untuk negara.
Atas putusan Hakim ini, enam terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur












