
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang membekuk Wh (34) yang diduga memalsukan surat Rapid Test Antigen  di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Sabtu(3/7/2021).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengungkapkan, Wh merupakan warga Jakarta dan merupakan karyawan swasta, yang mau berangkat menggunakan maskapai Citilink dari Tanjungpinang ke Jakarta.
Berdasarkan laporan yang diterima, PCR Sweb antigen Wh diperoleh dari Klinik Rizki, dan saat ditelusuri surat Rapid Test antigen yang mengatasnamakan klinik Riski di Tanjungpinang tersebut tidak pernah dikeluarkan.
Atas informasi itu, kemudian anggota Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku WH, beserta barang bukti.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa, Wh ini bukan merupakan warga Tanjungpinang melainkan warga Jakarta, yang bekerja sebagai karyawan swasta,” kata Rio, Selasa (6/7/2021).
Dari pengakuan pelaku, Wh ke Tanjungpinang karena ada pekerjaan dari kantornya. Setelah tugasnya di Tanjungpinang selesai, selanjutnya mau pulang ke Jakarta melalui Bandara RHF.
“Saat mau berangkat menggunakan pesawat itu, Wh mengubah dan memperbaharui tanggal surat Rapid Test Antigen dengan menggunakan Laptop nya dan mencetaknya (scan) kembali dengan mesin printer,” ungkapnya.
Rio menyampaikan tersangka memalsukan surat itu untuk dirinya sendiri dan baru dilakukan satu kali itu saja dan tersangka juga sudah ditahan, dan di tes Rapid Antigen dengan hasil negatif.
“Tersangka mengaku melakukan hal itu karena terburu-buru dan mengejar waktu untuk berangkat,” jelasnya.
Atas perbuatanya, Wh ditetapkan tersangka pemalsuan dan dijerat dengan pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat Kesehatan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Dan untuk proses lebih lanjut saat ini Tersangka Wh dilakukan penahanan,” pungkasnya.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi











