
PRESMEDIA.ID,Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah, Gubernur, Bupati dan wali kota, Ketua dan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota serta Pejabat di daerah agar menunda pelaksanaan perjalanan dinas ke Luar Negeri.
Himbauan tidak melakukan perjalanan dinas ke luar Negeri itu, tertuang dalam Telegram Mendagri nomor; 440/2400/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada, Jumat,(13/3/2020).
Kepala Pusat Penerangan Mendagri, Bahtir juga membenarkan Telegram Mendagri kepada seluruh Kepala Daerah dan Ketua dan anggota DPRD serta Pejabat Provinsi dan kabupaten/kota di Indoensia ini.
Telegram itu, disampaikan kepada Kepala Daerah, Gubernur, Bupati dan Wali kota, Serta ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota di seluruh Indonesia, untuk menghindari terpapar virus Corona, mengingat saat ini wabah Virus Corona (Covid-19) telah melanda berbagai Negara dan badan WHO dunia menyatakan Corona Virus (Covid-19) sebagai Pandemik,
“Jika tidak sangat urgent atau penting sekali, dimohon kepada Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah, Ketua dan Anggota DPRD Provinsi serta Kabupaten/kota beserta Pejabat di Daerah agar Menunda Pelaksanaan perjalanan ke Luar Negeri untuk menghindari terpapar virus Corona,”sebut Mendagri dalam telegram-nya.
Penulis:Redaksi













