
PRESMEDIA.ID, Bintan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bintan, mengatakan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) yang terbukti pendukung salah satu calon DPD RI Dapil Kepri telah mengundurkan diri.
Komisioner KPU Bintan Syamsul mengatakan, pengunduran diri Pantarlih TPS 075 Kelurahan Kijang Kota berinisial Pd itu, disampaikan ke KPU setelah ketahuan sebagai pendukung salah satu calon DPD-RI oleh Panwaslu.
“Dia (Pantarlih inisial Pd-red) tidak dipecat, tapi berinisiatif mengundurkan diri sendiri dari Ad Hoc KPU Bintan,” ujar Syamsul Senin (20/1/2023)
Setelah yang bersangkutan mengundurkan diri lanjut Syamsul, KPU juga langsung melakukan penggantian. Kini posisi Pantarlih TPS 075 tersebut telah diisi oleh petugas yang baru.
“Iya sudah diganti pantarlih-nya,” ucapnya.
Sebelumnya, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bintan Timur menemukan petugas Adhoc Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) KPU Bintan itu, ikut berpolitik dengan menjadi pendukung salah satu calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Hal itu berdasarkan temuan Panwascam atas indikasi keterlibatan Pantarlih di Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur itu sebagai pendukung calon anggota DPD-RI.
Komisioner Bawaslu Bintan Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Humas, Dumoranto Situmorang, membenarkan temuan Pantarlih pendukung calon anggota DPD RI itu, di Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur.
“Benar kita temukan Pantarlih di Kijang Kota pendukung salah satu calon DPD RI. Jadi kita surati KPU agar temuan itu dapat dievaluasi,” ujarnya.
Kronologis temuan, jelas Dumoranto, berawal dari verifikasi pendukung calon DPD RI yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 14 Februari 2023 lalu.
Ternyata dari verifikasi itu, Panwascam menemukan salah satu pendukung adalah Pd yang merupakan salah satu Pantarlih di Kijang Kota. Pd sendiri saat diverifikasi, juga mengakui, Jika dirinya mendukung salah satu calon DPD RI tersebut.
“Atas hal itu selanjutnya Panwascam Bintan Timur memproses dengan membuat laporan temuan dan melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu Bintan,†ujarnya.
Dari hasil proses yang dilakukan, Panwascam Bintan Timur merekomendasikan agar Pantarlih tersebut segera diganti karena terbukti memihak ke salah satu calon.
Rekomendasi Panwascam Bintan Timur itu, kemudian ditindaklanjuti Bawaslu Bintan dengan menyurati KPU Bintan agar melakukan evaluasi terhadap pantarlih tersebut.
Sebagaimana diketahui, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau pantarlih, merupakan salah satu badan yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih saat tahapan Pemilu.
Adapun syarat calon Pantarlih sebagaimana Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemilihan umum, salah satunya adalah tidak menjadi anggota partai politik. atau, tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi












