PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa Rizaldi Alias Ijal pemilik narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,20 gram kembali dihukum 6 tahun penjara, denda Rp.1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Terdakwa yang merupakan mantan residivis narkoba ini, dinyatakan terbukti bersalah, memiliki dan memasukan Narkoba jenis sabu ke Lapas IIA Tanjungpinang di KM 18 Bintan.
Putusan ini dijatuhkan Majelis Hakim Bungaran Pakpahan dan hakim anggota Ris barita Simorangkir dan Justiar Ronal di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (14/4/2021).
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotik Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 114 Ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya terdakwa dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar hakim.
Sementara itu, barang bukti berupa satu unit handphone samsung lipat dan satu paket narkoba jenis sabu seberat 1,20 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Eka Waruhu SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Atas putusan itu, terdakwa yang tidak didampingi oleh Penasehat Hukumnya, menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Waruwu menyatakan pikir-pikir selama satu pekan, yang sebelumnya
Sebelumnya residivis narkoba napi Rizaldi Alias Ijal, damankan pengamanan Lapas di kamar hunian blok E 04 Lapas umum kelas IIA Tanjungpinang KM 18 Bintan karena menyimpan dan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu di ruang sel lapas tersebut.
Terdakwa, ditangkap dan digeledah petugas keamanan Lapas di kamar sel tahanan. Dalam penggeledahan itu, Petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat 1,20 gram dan alat hisap sabu (Bong) dan satu unit handphone.
Penulis :Roland
Editor  :Redaksi
Komentar