PRESMEDIA.ID, Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan terduga pelaku narkoba inisial G alias D (42) di rumahnya kampung Sebong Pereh Kecamatan Teluk Sebong Bintan bersama barang bukti 5,66 gram Narkoba sabu, Jumat (29/8/2024).
Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu.Davinsi Josie Sidabutar mengatakan, penangkapan terduga Pelaku G dilakukan atas informasi yang diperoleh Polisi atas adanya aktivitas penyalahgunaan Narkoba di Lagoi.
Dari informasi itu, selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku G di rumahnya Kelurahan Sebong Pereh.
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi juga berhasil menemukan 2 bungkus paket kecil narkotika jenis Sabu, dan 2 paket narkoba ganja dibungkus plastik bening da tersimpan di belakang pintu kamar rumah tersangka.
“Selanjutnya Kami juga melakukan penggeledahan di sekitar rumah tersangka dan ditemukan 2 unit timbangan digital dan 1 bundel plastik bening,” ujarnya.
Setelah diamankan, tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Bintan dan dilakukan pemeriksaan. Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari temannya berinisial S (35) di Kota Tanjungpinang seharga Rp3 juta.
“Pelaku juga mengaku, Sabu dan ganja tersebut dipergunakan sebagian, dan sisanya 5,66 gram dan dua bungkus paket kecil narkotika jenis Ganja dengan total berat bersih 1,67 gram berhasil kami amankan,” katanya.
Saat, ini Polisi menetapkan G sebagai tersangka dan dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 dengan ancamanan minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
“Saat ini tersangka G alias D masih kita lakukan penyidikan yang intensif untuk pengembangan, sedangkan saudara S (35) sedang kami lakukan pengejaranâ€, ujar Kasat Narkoba.
Iptu Davinsi Josie juga menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, jika ada yang mengetahui adanya peredaran ataupun adanya penyalahgunaan Narkoba segera memberitahukan kepada pihak Kepolisian.
Komentar