
PRESMEDIA.ID– Seorang pegawai PT BNI Life Insurance berinisial Safaringga didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri Lingga dengan dakwaan tunggal atas pemalsuan dokumen asuransi BNI Life untuk menipu sejumlah warga di Kabupaten Lingga.
Meski kerugian korban mencapai lebih dari Rp577 juta, JPU hanya mengajukan dakwaan tunggal terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan pegawai PT BNI Life Insurance ini.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Rian Destami, Haryo Nugroho, M. Rigfaniansyah, Dhonny Armandos, David Roger, dan Angelina Annabela, disebutkan, terdakwa yang bekerja sebagai Bancassurance Specialist PT BNI Life Insurance pada BNI KCP Dabo Singkep itu melakukan pemalsuan dokumen perusahaan asuransi untuk meyakinkan para korban.
Terdakwa menawarkan produk asuransi palsu dengan jangka waktu 6 bulan hingga 1 tahun, lengkap dengan janji keuntungan bunga 20 persen dan 10 persen tiap bulan. Penawaran ini diberikan kepada nasabah yang sebelumnya memang telah terdaftar sebagai pemegang polis resmi PT BNI Life Insurance.
Namun, alih-alih menyetorkan premi ke rekening resmi BNI, terdakwa meminta agar seluruh pembayaran diberikan langsung kepadanya, tanpa melalui prosedur dan mekanisme perbankan yang sah.
Untuk melancarkan aksinya, Safaringga membuat berbagai dokumen palsu di sebuah warung internet di daerah Sungai Lumpur, Dabo Singkep. Ia melakukan scan tanda tangan pejabat pusat PT BNI Life Insurance, membuat cap stempel palsu PT BNI Life Insurance dan BNI KCP Dabo Singkep, serta memalsukan slip setoran bank agar tampak seolah-olah asli.
Akibat perbuatan tersebut, sejumlah warga termasuk saksi korban Muk Lian mengalami kerugian mencapai Rp577 juta lebih.
Atas tindakannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 78 jo Pasal 33 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mengatur sanksi bagi pihak yang memalsukan dokumen atau melakukan perbuatan melawan hukum di sektor perasuransian.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi













