Kejati Kepri dan BP Batam Teken Kerja Sama Penanganan Kasus Perdata untuk Perkuat Kepastian Hukum

Kejati Kepri dan BP Batam menandatangani kerja sama penanganan hukum perdata dan TUN untuk memperkuat kepastian hukum dan mendukung investasi di Batam.
Kejati Kepri dan BP Batam menandatangani kerja sama penanganan hukum perdata dan TUN untuk memperkuat kepastian hukum dan mendukung investasi di Batam.

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menandatangani perjanjian kerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Kepala Kejati Kepri, J.Devy Sudarso, di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Selasa (28/04/2026).

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengapresiasi terjalinnya kerja sama ini. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga, khususnya dalam penanganan persoalan hukum di lingkungan BP Batam.

Ia menegaskan, kepastian hukum merupakan faktor krusial dalam mendorong iklim investasi yang sehat di Batam.

“Dalam penanaman investasi, aspek kepastian hukum sangat penting. Kehadiran Kejaksaan sebagai mitra strategis tidak hanya memberikan bantuan dan pertimbangan hukum, tetapi juga langkah preventif untuk meminimalisir potensi masalah di masa depan,” ujarnya.

Dukung Good Governance dan Tata Kelola Transparan

Melalui kerja sama ini, BP Batam berkomitmen untuk terus memperkuat prinsip good governance, dengan mengedepankan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Kolaborasi ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam setiap kebijakan dan langkah strategis yang diambil, khususnya terkait pengelolaan dan pembangunan kawasan Batam.

Di sisi lain, Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa perjanjian ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam memperkuat kolaborasi antar lembaga pemerintah.

Ia menjelaskan, dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan memiliki peran penting sebagai pengacara negara.

“Jaksa memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan preventif guna memitigasi risiko hukum atas kebijakan yang diambil BP Batam,” jelasnya.

Ia juga menyambut baik langkah proaktif BP Batam dalam menjalin kerja sama ini sebagai upaya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan publik.

Dengan adanya sinergi antara Kejati Kepri dan BP Batam, diharapkan berbagai program pembangunan dan pengelolaan kawasan Batam dapat berjalan lebih optimal, aman secara hukum, dan mampu menarik lebih banyak investasi.

Penandatanganan kerja sama ini turut dihadiri oleh Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kepri Fauzal, serta jajaran pejabat dari kedua institusi.

Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat fondasi hukum dalam pembangunan daerah.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Tinggalkan Balasan