
PRESMEDIA.ID– Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Karimun kembali mengungkap fakta baru di PN Tipikor Tanjungpinang, Rabu (11/3/2026).
Empat mantan pejabat KPU Karimun yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dana hibah Pemilui di KPU ini, ternyata rutin meminta fee proyek, uang pelicin hingga dana Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah kontraktor dan pihak ketiga yang mengerjakan kegiatan proyek Pemilu saat itu.
Keempat mantan Pejabat KPU yang menjadi terdakwa tersebut adalah, Netty Kurniawati, Sekretaris KPU sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, Terdakwa Akmal Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengelola dana hibah, Sumi Yanti, Bendahara KPU Karimun, serta Indra Junaidi, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.
Hal itu diungkapkan Tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum yakni Aini Mustika, Hadizon, dan Eko Yulianto dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Kontraktor APK Diminta Setor Rp134 Juta
Saksi Aini Mustika, yang mengaku rekanan yang memenangkan tender pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di Karimun mengaku, tidak dapat melaksanakan seluruh pekerjaan karena KPU tidak memberikan data titik lokasi pemasangan.
Menurutnya, terdakwa Netty Kurniawati saat itu menyebut pemasangan APK telah dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Namun, Aini mengaku tetap mengerjakan beberapa pemasangan baliho ukuran 3×4 meter di wilayah Karimun Besar serta spanduk umbul-umbul di sejumlah pulau.
“Saya sempat menanyakan spesifikasi pekerjaan karena tidak sesuai. Tapi terdakwa Netty mengatakan yang penting cepat,” ungkap Aini di persidangan.
Aini juga menyebut Netty meminta uang sebesar Rp134 juta dengan alasan akan diberikan kepada PPK.
Selain itu, ia juga diminta memberikan fee sebagai perantara penyedia, namun tidak dipenuhi karena proyek yang dikerjakannya mengalami kerugian.
Penyedia ATK Diminta Nota Fiktif
Saksi lain, Hadizon, pemilik CV Uka Fress yang menjadi penyedia alat tulis kantor dan percetakan untuk KPU Karimun, mengaku mendapatkan kontrak pekerjaan senilai Rp226 juta.
Namun dalam prosesnya, ia diminta membantu menyediakan nota pembelian batik senilai Rp6 juta yang sebenarnya tidak berasal dari tokonya.
“Saya tidak menerima uangnya, hanya membantu menggunakan nota toko saya saja,” kata Hadizon.
Ia juga mengungkap bahwa terdakwa Akmal Firdaus sempat meminjam uang sebesar Rp1,5 juta karena ketinggalan pesawat. Uang tersebut kemudian dikembalikan setelah kasus ini mulai diselidiki oleh jaksa.
Sementara itu, terdakwa Sumi Yanti disebut juga meminta uang sebesar Rp1,2 juta atas permintaan Netty untuk kebutuhan THR.
Kontraktor Mengaku Diminta Bagi Hasil Proyek

Saksi Eko Yulianto dari CV Duta Karya Utama juga mengaku diminta memberikan bagi hasil proyek oleh para terdakwa.
Ia menyebut kontrak pekerjaan yang diterimanya bernilai Rp700 juta, namun diminta menyerahkan 50 persen fee proyek.
“Pembagian fee itu ditentukan oleh Akmal dan Indra,” ujarnya.
Eko juga mengaku sempat memberikan uang sebesar Rp5 juta dan Rp1,5 juta kepada para terdakwa.
Bendahara Mengaku Diminta Meminta Uang THR
Dalam persidangan, terdakwa Sumi Yanti mengaku dirinya hanya menjalankan perintah dari Netty Kurniawati untuk meminta bantuan dana Rp1,2 juta kepada salah satu pihak sebagai THR.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karimun mendakwa keempat terdakwa dengan dakwaan berlapis kasus korupsi dana hibah APBD untuk Pemilu 2024.
Modus yang digunakan para terdakwa adalah dengan membuat belanja fiktif, melakukan mark-up harga sewa, serta penggelembungan biaya pengadaan barang non-operasional.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar dari total Rp15,27 miliar dana hibah Pemilu yang diterima KPU Karimun.
Persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur













