
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi memberlakukan Pemadanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak, pada 1 Juni 2024.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI), Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan pemadanan NIK sebagai NPWP ini dilakukan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
Deni mengatakan, mulai 1 Juli 2024 mendatang, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
“Nomor identitas tunggal ini akan membantu Bapak/Ibu dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak,†kata Deni dikutip dari setkab.go.id.
Pemadanan NIK sebagai NPWP, katanya, bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN).
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus melakukan reformasi kelembagaan salah satunya melakukan reformasi di bidang regulasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Salah satu implementasi dari reformasi regulasi ini, adalah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Pemadanan NIK dan NPWP menjadi tugas berat, tapi kami berharap kedepan akan memudahkan kita semua dalam melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan,†ujar Nufransa Wira Sakti pada Forum Tematik Bakohumas “Penyampaian SPT Tahunan dan Pemadanan NIK sebagai NPWPâ€, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Ia juga menekankan, perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.
“Saat ini sedang kita siapkan apa yang namanya disebut dengan coretax atau PSIAP (Program Sistem Inti Administrasi Perpajakan) yang nanti akan kita luncurkan di pertengahan tahun 2024 ini, †pungkasnya.
Begini Cara Mendaftarkan NIK Jadi NPWP Secara Mandiri
Selain itu, menteri keuangan juga memberikan panduan dan tutorial bagi Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pemadanan atau validasi NIK menjadi NPWP secara mandiri.
Cara dan tutorial pendaftaran ini, dapat dibuka melalui laman pajak.go.id. Adapun langkah pemadanan tersebut adalah:
- Buka situs pajak.go.id. Klik menu Login di pojok kanan atas
- Memasukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
- Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validasi NIK, dan klik menu Ubah Profil
- Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi













