Pemberian Dana Hibah Rp27,3 M Tahun 2020 di Pemko Tanjungpinang Bermasalah

Pemberian Dana Hibah Rp27,3 M Tahun 2020 di Pemko Tanjungpinang Bermasalah
Photo Ilustrasi Bansos

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Pemberian dana Hibah APBD 2020 kota Tanjungpinang bermasalah dan tidak sesuai dengan ketentuan. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD-APBD 2020 Pemerintah kota Tanjungpinang.

Kesalahan ini bahkan, kembali terulang setelah sebelumnya pada LKPD-APBD 2019 juga ditemuan kesalahan penganggaran yang tidak sesuai aturan, Laporan Pertangung Jawaban Hibah terlambat diserahkan, bahakan  pemberian dana hibah APBD yang dilakukan setiap tahun.

Sebagaimana diketahui, pada APBD 2020 Pemerintah kota Tanjungpinang mengalokasikan Anggaran Belanja dana Hibah pada Instansi Vertikal dan Lembaga Sosial masyarakat sebesar Rp 27.363.346.710,00,-. Dari jumlah tersebut terealisasi atau diberikan sebesar Rp22.981.885.781,00.

Adapun rincian belanja Hibah APBD 2020 kota Tanjungpinang yang dialokasikan kepada Pemerintah Pusat atau Instansi Vertikal adalah Rp1.450.000.000,00, Dari Jumlah itu Terealisasi Rp680.000.000,00. Belanja hibah APBD kepada Badan/Lembaga/ Organisasi Rp6.339.900.000,00 terealisasi atau dibagikan Rp4.671.300.000,00. Belanja Hibah Barang untuk diserahkan Kepada Masyarakat Rp.15.655.455.710,00, terealisasi atau dibelanjakan Rp14.712.485.785,00.

Belanja Hibah kepada Partai Politik Rp1.400.000.000,00 terealisasi Rp1.255.165.646,00. Belanja Hibah Pariwisata Rp2.517.991.000,00 Terealisasi Rp1.662.934.350,00, dengan jumlah total dana Rp27.363.346.710,00 dan terealisasi Rp22.981.885.781,00.

Hasil audit BPK atas dana Hibah ini, ditemukan, Mengalokasikan Anggaran yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Mengalokasikan dan pemberian dana Hibah APBD, juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Bahkan mengalokasikan Rp.27.363.346.710,00 Belanja hibah ini, menyalahi Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Dari pemeriksaan BPK secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah APBD 2020, juga ditemukan Rp5.107.429.474,00 dana hibah APBD yang diterima lembaga dan instansi Vertikal dari Pemko Tanjungpinang, Laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan dana hibah yang diterima terlambat diserahkan.

Selain itu, juga ditemukan dua lembaga penerima dana hibah secara berulang pada 2019 dan 2020. Kedua Lembaga itu adalah Masjid Agung Al Hikmah sebesar Rp.100.000.000 Tahun 2019 dan Rp100.000.000 tahun 2020 dan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Rp100.000.000 pada 2019 dan Rp110.000.000 pada 2020.

Atas Dasar itu, BPK merekomendasikan kepada Walikota Tanjungpinang, agar merevisi Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2020 dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018.

Menginstruksikan Kepala BPKAD untuk melakukan pengawasan dan pengendalian dana hibah dan menginstruksikan Kepala BPKAD memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada penerima hibah yang terlambat memberikan laporan pertanggungjawaban.

Atas rekomendasi BPK ini, Wali kota Tanjungpinang Hj.Rahma sebelum memberi tanggapan, demikian juga dengan Sekretaris Kota Tanjungpinang Teguh, sebagai Ketua TAPD-APBD kota Tanjungpinang, juga belum memberi jawaban atas konfirmasi media ini.

Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com