
PRESMEDIA.ID– Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Harsalena (50) yang diduga dilakukan suaminya sendiri, Nasrun DJ, di Tanjungpinang, Kamis (5/3/2026).
Dalam rekonstruksi ini, tersangka memperagakan 59 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal hingga tindakan menghilangkan nyawa korban.
Rekonstruksi ini dilakukan di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, yang merupakan rumah korban dan pelaku, serta di lokasi lain di Jalan Sultan Sulaiman, Kampung Bulang, Kota Tanjungpinang lokasi sebagian jasad korban ditanam.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP.Wamilik Mabel, mengatakan reka ulang kasus ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian serta mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan.
“Dalam rekonstruksi ini tersangka memperagakan total 59 adegan yang terjadi di dua lokasi berbeda,” kata Wamilik.
Dari jumlah adegan itu, 40 adegan diperagakan di rumah korban dan pelaku di Perumahan Bintan Permata Indah dan 19 adegan lainnya dilakukan di rumah kosong milik saudara korban di Jalan Sultan Sulaiman, Kampung Bulang.
Adegan Awal Pembunuhan Dianggap Paling Krusial
Menurut Wamilik, adegan yang dianggap paling penting dalam rekonstruksi ini, berada pada adegan pertama hingga kedelapan, yang menggambarkan awal terjadinya peristiwa pembunuhan.
Adegan tersebut dimulai ketika tersangka mengambil sebatang kayu dari teras rumah, kemudian masuk ke dalam rumah dan memukul korban di bagian belakang kepala.
“Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka kemudian memotong bagian tubuh korban menggunakan pisau,” jelasnya.
Potongan tubuh korban, selanjutnya dibawa oleh tersangka untuk dibuang di rumah kosong milik kerabat korban di Kampung Bulang.
Tersangka Juga Sempat Mengancam Anak
Dalam rekonstruksi ini, juga terungkap bahwa tersangka sempat mengancam anaknya menggunakan kayu yang berada di teras rumah.
Setelah melakukan perbuatannya, tersangka kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju wilayah Bintan.
Menurut penyidik, selama proses rekonstruksi berlangsung, tersangka terlihat tenang dan tidak menunjukkan penyesalan saat memperagakan setiap adegan.
Polisi menyatakan, Nasrun DJ yang merupakan residivis kasus pembunuhan saat ini ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pembunuhan berencana serta pengulangan tindak pidana.
Atas perbutanya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 jo Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 23 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis:Roland
Editor :Redaktur













