Pemerintah Pusat Tambah TKD Rp18,9 T Untuk Gaji PPPK di Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Puspen Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Puspen Kemendagri)

PRESMEDIA.ID– Pemerintah pusat menyetujui tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp18,9 triliun dari APBN. Tambahan anggaran ini disiapkan untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan belanja, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, dengan adanya tambahan TKD tersebut, pembayaran gaji PPPK di daerah kini berada dalam kondisi yang lebih aman.

Hal itu disampaikan Tito dalam acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan.

Tito menjelaskan, tambahan anggaran tersebut diberikan untuk mencegah pemerintah daerah mengambil langkah pemutusan hubungan kerja atau melakukan pengurangan tenaga PPPK akibat keterbatasan kemampuan fiskal.

Alokasi tambahan TKD itu diprioritaskan bagi 540 pemerintah daerah yang mengalami kendala anggaran.

Dengan dukungan tambahan dana dari pemerintah pusat, pemerintah daerah diharapkan dapat memenuhi kewajibannya terhadap para PPPK, khususnya dalam pembayaran gaji.

Sebelum adanya persetujuan tambahan TKD ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya masih mengkaji usulan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal dalam membayar gaji PPPK.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto sebelumnya mengatakan, salah satu opsi yang sedang dikaji adalah pemanfaatan DAU untuk membantu menyelesaikan kebutuhan pembayaran PPPK.

“Mungkin salah satu usulnya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU. Tetapi, tentu ini belum pasti, dan masih dalam penggodokan formulanya serta menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan,” kata Bima Arya melalui keterangan resminya.

Dengan disetujuinya tambahan TKD Rp18,9 triliun, pemerintah pusat berharap persoalan kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK dapat ditangani dan tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja.

Penulis:Presmedia
Editior:Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com