
PRESMEDIA.ID– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mulai membahas rencana penataan organisasi perangkat daerah, dengan menggelar konsultasi publik Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Jumlah perangkat daerah yang saat ini sebanyak 29 diusulkan menjadi 25.
Kegiatan Konsultasi publik yang dilaksanakan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bintan ini dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, di Ruang Rapat Atas Bapperida Bintan.
Tujuannya, meninjau kembali struktur organisasi pemerintahan agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sekda Bintan Ronny Kartika mengatakan, penataan perangkat daerah tidak hanya berfokus pada pengurangan jumlah organisasi. Lebih dari itu, perubahan struktur harus mampu memperjelas pembagian tugas, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan kinerja pemerintahan.
“Penataan perangkat daerah harus dilakukan secara cermat dan terukur. Tujuannya bukan sekadar menyederhanakan struktur organisasi, tetapi memastikan setiap perangkat daerah dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara optimal, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memberikan pelayanan yang lebih efektif kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ronny, organisasi pemerintahan yang baik harus dibentuk berdasarkan kebutuhan dan fungsi yang jelas. Efisiensi anggaran juga perlu menjadi pertimbangan, tetapi jangan sampai penataan justru berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik.
“Kita ingin struktur yang lebih sederhana, koordinasi yang lebih kuat, dan kinerja pemerintahan yang semakin optimal,” tambahnya.
Jumlah Perangkat Daerah Bintan Diusulkan Menjadi 25
Dalam rancangan yang dibahas pada konsultasi publik tersebut, Pemkab Bintan mengusulkan perubahan jumlah perangkat daerah dari 29 menjadi 25.
Usulan ini masih berupa rancangan dan akan melalui pembahasan serta penyempurnaan lebih lanjut sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah usulan penataan meliputi penggabungan beberapa urusan pemerintahan, di antaranya:
- Urusan ketahanan pangan dan pertanian dengan perikanan.
- Urusan lingkungan hidup dengan perumahan dan kawasan permukiman.
- Urusan kebudayaan dan pariwisata dengan kepemudaan dan olahraga.
- Pengelolaan keuangan dan aset daerah dengan pendapatan daerah.
- Penataan urusan perindustrian, perdagangan, dan ketenagakerjaan.
Rencana tersebut disusun dengan mempertimbangkan ketentuan mengenai pemerintahan daerah dan pembentukan perangkat daerah, serta kebutuhan dan kemampuan Kabupaten Bintan.
Ronny juga menegaskan, penataan organisasi harus mempertimbangkan karakteristik Bintan sebagai daerah kepulauan yang memiliki potensi dan kebutuhan pembangunan beragam.
Sektor pariwisata, perikanan, pertanian, investasi, lingkungan hidup, hingga pembangunan infrastruktur membutuhkan dukungan organisasi pemerintahan yang tepat dan mampu bekerja secara optimal.
Karena itu, setiap usulan perubahan struktur perlu didukung kajian akademik yang komprehensif. Kajian tersebut harus memperhatikan pembagian urusan pemerintahan, beban kerja, ketersediaan sumber daya manusia, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan pelayanan publik.
Dengan pertimbangan tersebut, penataan perangkat daerah diharapkan tidak sekadar menghasilkan struktur yang lebih ramping, tetapi juga memperkuat kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pemkab Bintan Minta Masukan Publik
Melalui konsultasi publik ini, Pemkab Bintan mengharapkan masukan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan untuk menyempurnakan rancangan naskah akademik dan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bintan.
Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan penataan organisasi disusun secara terukur, sesuai kebutuhan daerah, dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Pemkab Bintan berharap penataan ini dapat menghasilkan organisasi pemerintahan yang lebih proporsional, adaptif, dan efisien, sekaligus memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












