Pemko Tanjungpinang Wacanakan Tarif Parkir Naik 2026, Ini Besarannya

Susana parkir didepan komplek ruko Bintan center kota Tanjungpinang (Foto-Dok Presmedia)
Susana parkir didepan komplek ruko Bintan center kota Tanjungpinang (Foto-Dok Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mewacanakan kenaikan tarif parkir yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2026.

Kendati kebijakan ini masih dalam tahap awal, Namun saat ini rencana kenaikan tarif Parkir ini tengah disosialisasikan pada masyarakat.

Rencana kenaikan tarif parkir tersebut mencakup kendaraan roda dua sebesar Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat diusulkan Rp4.000.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Abdurahman Djou, menjelaskan bahwa kebijakan ini belum bersifat final dan masih berupa konsep awal yang merupakan arahan langsung dari Wali Kota Tanjungpinang.

“Langkah yang diambil wali kota saat ini masih berupa langkah awal, yakni melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Abdurahman, Rabu (17/12/2025).

Menurut Abdurahman, rencana penyesuaian tarif parkir disusun secara komprehensif dengan memperhatikan dampaknya terhadap kepentingan publik.

Pemko Tanjungpinang juga berupaya memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat, sekaligus tetap mendukung peningkatan pelayanan parkir di daerah.

Dasar Hukum Kenaikan Tarif Parkir

Peninjauan tarif parkir memiliki landasan hukum yang jelas, yakni, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam Perda tersebut, pemerintah daerah memang wajib melakukan evaluasi tarif retribusi parkir secara berkala.

Abdurahman mengatakan, tarif parkir yang berlaku saat ini, yakni Rp1.000, telah diterapkan sejak tahun 2005 dan belum pernah mengalami penyesuaian.

“Perda Nomor 1 Tahun 2024 memang baru berjalan dua tahun, tetapi secara nominal tarif Rp1.000 sudah berlaku sangat lama,” jelasnya.

Perbandingan Tarif dengan Daerah Lain

Ia menilai peninjauan tarif parkir sudah layak dilakukan, terlebih sejumlah daerah lain seperti Kota Batam telah lebih dulu menaikkan tarif parkir.

Saat ini, Pemko Tanjungpinang masih mengkaji besaran tarif yang paling ideal.

“Salah satu alternatif yang dikaji adalah usulan wali kota, yaitu Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil,” tutup Abdurahman.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com