Pemprov Kepri dan Kejati MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial KUHP Nasional 2026

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (Foto-Penkum Kejati Kepri)
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (Foto-Penkum Kejati Kepri)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, juga melibatkan para Kepala Kejaksaan Negeri bersama Bupati dan Wali Kota se-Kepulauan Riau.

MoU ditandatangani oleh Kajati Kepri dan Gubernur Kepri, disaksikan seluruh kepala daerah serta perwakilan kejaksaan dari tiap kabupaten/kota di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri pada Kamis (04/12/2025).

MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial KUHP Baru

Kerja sama ini bertujuan untuk membangun komitmen bersama, memperkuat koordinasi, dan memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan efektif di seluruh wilayah Kepri ketika KUHP Nasional mulai berlaku pada Januari 2026.

Adapun ruang lingkup MoU meliputi:

  • Koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial
  • Penyediaan tempat dan fasilitas oleh dinas terkait
  • Pengawasan program pembimbingan secara langsung
  • Penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan
  • Penyampaian laporan berkala
  • Sosialisasi penerapan pidana kerja sosial kepada masyarakat serta instansi terkait

Pendekatan ini dirancang agar penerapan pidana kerja sosial berjalan lebih transparan, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kajati Kepri: Pidana Kerja Sosial Tonggak Baru Penegakan Hukum

Kajati Kepri, J.Devy Sudarso, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam mempersiapkan MoU dan PKS ini.

Ia menekankan berlakunya KUHP Nasional 2023 pada 2 Januari 2026, merupakan tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia.

Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan alternatif yang menitikberatkan pada pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial, bukan semata-mata pemenjaraan.

Ia menegaskan, keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan peran aktif pemerintah daerah sebagai mitra strategis kejaksaan, khususnya dalam penyediaan sarana, prasarana, dan ruang sosial bagi pelaksanaannya.

“Kami berkomitmen mendukung penuh penerapan kebijakan pidana kerja sosial. Semoga kerja sama ini membawa manfaat bagi masyarakat Kepulauan Riau,” ujarnya.

Gubernur Kepri: Kebijakan Humanis dan Restoratif untuk Kemajuan Daerah

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dalam sambutannya mengatakan, MoU Pemda dengan Kejaksaan merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan hukum progresif yang mengedepankan pendekatan restoratif, humanis, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Ia menilai Jaksa sebagai eksekutor memiliki peran fundamental dalam mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor.

Dengan adanya kerja sama ini, Ansar meminta seluruh pihak untuk bekerja lebih intensif dan terukur dalam memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan berkelanjutan.

“Kita ingin membangun Kepri yang maju, tegak dalam hukumnya, dan kuat dalam integritasnya,” tegasnya.

Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Proporsionalitas Sanksi

Sementara itu, Kejksaan Agung melalu Direktur C Jampidum Kejagung RI, Agoes Soenanto Prasetyo, mengatakan, pidana kerja sosial akan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan.

Sebagai konsep baru dalam pemidanaan, penerapannya membutuhkan kehati-hatian agar pembatasan hak seseorang tetap dilakukan secara proporsional dan sesuai aturan.

Karena itu, koordinasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah sangat diperlukan dalam menentukan bentuk sanksi sosial yang tepat.

“Semoga MoU dan PKS ini menjadi momentum penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan,” katanya.

Acara ditutup dengan penyerahan plakat serta buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order dari Direktur C kepada Gubernur Kepri sebagai simbol komitmen bersama dalam menerapkan pidana kerja sosial di provinsi ini.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi