
PRESMEDIA.ID– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Bintan segera memasuki tahapan pendaftaran calon kepala desa (Cakades). Pendaftaran untuk 13 desa yang akan menggelar Pilkades secara langsung dijadwalkan mulai September 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bintan, Firman Setyawan, mengatakan total terdapat 14 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa tahun ini.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 desa akan menggelar Pilkades secara langsung. Sementara satu desa, yakni Desa Pengudang, akan melaksanakan pemilihan melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
“Untuk Pilkades dilaksanakan secara serentak di 13 desa pada 11 November 2026. Sementara untuk PAW dijadwalkan di waktu yang sama,” ujar Firman kepada PRESMEDIA.ID.
13 Desa di Bintan Gelar Pilkades Serentak
Adapun 13 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak Bintan 2026 yakni Desa Toapaya Selatan, Toapaya Utara, Teluk Sasah, Busung, Penaga, Bintan Buyu, Pangkil, Mentebung, Kampung Hilir, Kelong, Sebong Lagoi, Tembeling, dan Gunung Kijang.
Sementara Desa Pengudang akan melaksanakan pemilihan kepala desa melalui mekanisme PAW.
Firman menjelaskan, tahapan pendaftaran calon kepala desa akan dimulai pada 1 September 2026. Setelah pendaftaran, akan dilakukan tahapan seleksi administrasi hingga penetapan bakal calon kepala desa pada 12 September 2026.
“Pendaftaran calon kepala desa (Cakades) itu dimulai 1 September 2026. Kemudian dilakukan seleksi berkas hingga 12 September ditetapkannya bakal Cakades,” jelasnya.
DPT Pilkades Bintan Capai 28 Ribu Pemilih
Sementara itu, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sementara yang telah terdata di 13 desa mencapai sekitar 28 ribu pemilih.
Namun, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah. Dinas PMD Bintan masih melakukan pemutakhiran data, termasuk terhadap warga yang akan genap berusia 17 tahun menjelang pelaksanaan Pilkades pada November mendatang.
“Untuk sementara DPT sekitar 28 ribuan. Jumlah ini bisa bertambah mengingat ada anak-anak yang masuk usia 17 tahun di November. Maka kita masih melakukan pemutakhiran data,” katanya.
Pilkades Pengudang Digelar Melalui Musdes
Berbeda dengan 13 desa lainnya, pemilihan kepala desa di Desa Pengudang akan dilakukan melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
Proses PAW tersebut nantinya dilaksanakan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Dalam proses tersebut, diperkirakan sekitar 50 orang akan hadir sebagai peserta yang mewakili berbagai unsur masyarakat desa.
Firman berharap seluruh tahapan Pilkades Serentak maupun PAW di Kabupaten Bintan dapat berjalan lancar dan tidak mengalami kendala berarti di lapangan.
“Kita akan melakukan tahapan Pilkades ini dengan baik. Kita juga berharap semuanya berjalan lancar,” ucapnya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi
Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












