
PRESMEDIA.ID– Seorang pengusaha bengkel kendaraan berinisial R (49), diamankan jajaran Polres Bintan karena diduga melakukan penjualan BBM jenis Bio Solar subsidi secara ilegal di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Argya Satrya Bahwana melalui Kasi Humas Polres Bintan, AKP H.P Bako mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan solar subsidi yang mencurigakan.
“Kami menerima informasi adanya aktivitas penjualan BBM jenis solar subsidi secara ilegal di Kampung Pasir I, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong,” ujar AKP H.P Bako, Senin (18/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mendapati seorang pria sedang melakukan aktivitas penjualan BBM solar subsidi pemerintah di kios bengkel miliknya.
“Kami sudah mengamankan seorang pria berinisial R dan menetapkannya sebagai tersangka,” jelas AKP H.P Bako.
Modus Gunakan Surat Rekomendasi Nelayan
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memperoleh solar subsidi menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik nelayan yang diurus secara kolektif olehnya.
Dengan surat rekomendasi tersebut, tersangka membeli Bio Solar dari APMS/SPBU di Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara. Solar kemudian ditimbun dan disimpan di rumah sebelum dijual kembali kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi.
“Dalam praktiknya, tersangka menjual Bio Solar kepada pemilik surat rekomendasi dengan harga Rp7.800 hingga Rp8.000 per liter,” katanya.
Sementara itu, solar subsidi dijual kepada warga Desa Sebong Pereh seharga Rp10 ribu per liter dan kepada masyarakat umum mencapai Rp12 ribu per liter.
Polisi Sita Drum Solar dan Buku Nota Penjualan
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bintan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
-Tiga drum besi berisi solar subsidi
-Tiga jerigen ukuran 35 liter
-Satu jerigen ukuran 5 liter
-Ember dan alat penakaran
-Selang minyak
-Uang tunai Rp50 ribu
-Lima buku nota penjualan BBM
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas AKP H.P Bako.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi









