
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua saksi Korupsi pengaturan Kuota Rokok dan Mikol BP Kawasan Bintan, Andre Siswanto dan Sentot Puja Harseno, kembali menyebut nama mantan Wakapolda Kepri Yan Fitri dan ketua DPD-PDIP Kepri Soerya Respationo di PN Tanjungpinang, Selasa(8/3/2022) kemarin.
Kedua nama petinggi Polisi dan pimpinan Partai Politik di Kepri itu, dikatakan saksi turut membantu perusahaan, untuk memperoleh kuota rokok tanpa cukai dari BP Kawasan Bintan pada 2017-2018.
Saksi Andre Siswanto (35) sendiri merupakan Direktur PT.Sukses Perkasa Mandiri, Sementara saksi Sentot Puja Harseno adalah direktur PT.Batam Prima Perkasa. Kedua perusahaan ini merupakan distributor yang memperoleh kuota Rokok dari BP Kawasan Bintan 2017-2018.
Kepada Majelis Hakim dan Jaksa, Kedua saksi mengaku, memperoleh kuota rokok dari BP Kawasan Bintan untuk PT. Batam Prima Perkasa (BPP) dan PT. Sukses Perkasa Mandiri (SPM) dibantu oleh Mantan Wakapolda Kepri, Yan Fitri dan Ketua DPD PDIP Provinsi Kepri Soerya Respationo.
Dalam persidangan, Andre Siswanto mengatakan PT. Batam Prima Perkasa dan PT. Sukses Perkasa Mandiri mendapat kuota rokok Pada 2017. Andre menyampaikan, dirinya diperintahkan Yani Eka Putra sebagai pemilik PT. Sukses Perkasa Mandiri untuk mengajukan kuota Rokok ke BP. Kawasan.
Jumlahnya, dari 2 ribu karton yang diajukan pada 2017, perusahaan hanya memperoleh 500 karton. Kemudian untuk pengajuan yang kedua kali di tahun yang sama perusahaan nya memperoleh kuota sebanyak 650 karton.
Dari kuota yang diperoleh, Perusahaan ini memproduksi rokok Merek Cemara Emas dan Ina-Bold.
Selain itu, saksi juga mengaku mengenal terdakwa Saleh Umar pada saat mengurus perizinan perusahaan, sebagai persyaratan untuk pengajuan kuota rokok di BP. Kawasan Bintan.
“Saya kenal Saleh Umar saat mengajukan izin perusahaan 2016 dan sosialisasi ,” kata Andre.
Dipersidangan Andre juga mengaku pernah dimintai sejumlah uang oleh Alfeni Harmi, dengan alasan untuk kegiatan Karang Taruna dan Hari Raya. Selain itu pegawai lainnya Helen juga pernah meminta sejumlah uang.
“Untuk Karang Taruna Rp 5 juta dan Hari Raya Rp 2,5 juta,” jelasnya.
Sementara itu, saksi Sentot sebagai direktur PT.Batam Prima Perkasa mengatakan, mendapat kuota rokok dari BP. Kawasan Bintan atas bantuan Soeryo Respationo.
“Pak Yani Eka Putra yang bilang kepada saya,” jelasnya.
Selain itu, saksi Sentot juga mengaku telah menyetorkan Rp 105 juta dana pengembalian korupsi pengaturan Kuota Rokok dan Mikol BP. Kawasan Bintan itu ke KPK saat diperiksa.
Ia menyebutkan, pernah memberitahu nya telah menyetorkan Rp. 108 juta ke rekening KPK saat diperiksa.
“Itu untuk pengembalian kuota yang kita terima kemarin, itu kata Pak Yani Eka Putra,” pungkasnya.
Selain memeriksa dua saksi, sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Apri Sujadi dan M.Umar Saleh ini juga menghadirkan 3 orang saksi ahli diantaranya Eri Utomo Partoyo, Siswo Sujanto dan Mohamad Maruli.
Sebelumnya, Direktur Utama PT.Sukses Perkasa Mandiri Yani Eka Putra, mengatakan ketua DPD-PDIP Provinsi Kepri Soerya Respationo dan mantan Wakapolda Kepri Yan Fitri membantunya dalam mendapatkan kuota rokok di BP. Kawasan Bintan 2017-2018.
Atas bantuan kedua petinggi Parpol dan Kepolisian di Kepri itu, Yani Eka Putra mengaku, perusahaan memperoleh 1.000 Karton kuota rokok dari BP.cKawasan Bintan pada 2017 dan 3.170 karton kuota rokok 2018.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi












