Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pemukiman Satker Kementerian PUPR Rp34 M “Mengendap” di Kejari Tanjungpinang

Gedung Kejari Tanjungpinang
Gedung Kejari Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Satu tahun delapan bulan melakukan Penyidikan, kasus dugaan korupsi proyek pemukiman Satuan kerja (Satker) Kementerian PUPR senilai Rp34 M, hingga saat ini masih “mengendap” di Kejaksaan negeri Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu melalui Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Imam Asyhar, mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap 4 tersangka dalam kasus dugaan  korupsi yang telah ditetapkan itu.

Saat ini kata Imam Asyhar pihaknya di tim penyidik Kejari Tanjungpinang, masih menunggu hasil perhitungan Kerugian Negara dari BPKP Kepri dalam perkara tersebut.

“Masih dalam penyidikan dengan 4 orang tersangka. Daan saat ini, Kami masih menunggu hasil audit Kerugian negara (KN) dari BPKP Kepri, Hasil Audit KN ini juga sudah 3 bulan kami tunggu,” jelasnya saat ditemui di Kejari Tanjungpinang, Rabu (31/5/2023).

Selain menunggu hasil Audit BPKP, Imam juga menyebut Kejaksaan juga sedang menunggu hasil analisis transaksi keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas transaksi keuangan dugaan suap yang dilakukan para tersangka.

Hal itu lanjut Imam, sangat dibutuhkan penyidik karena perkara yang disidik adalah dugaan suap-menyuap, sehingga aliran dana dan transaksi keuangannya perlu untuk pembuktian.

Untuk membutuhkan bukti transaksi itu penyidik kejaksaan disebut, juga sudah melengkapi data-data yang diperlukan oleh OJK. Sementara itu untuk saksi yang diperiksa hingga saat ini sudah 30 orang.

“Kalau nanti hasil perhitungan KN-nya sudah dikeluarkan BPKP, dan bukti dari OJK sudah ada, Kami akan menyusun berkas perkara ke Jaksa Penuntut untuk P21 (dinyatakan lengkap),” pungkasnya.

Sedangkan 4 tersangka yang sebelumnya ditetapkan masing-masing, Re selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja), Ac wiraswasta, Ey selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi dan Gt selaku wiraswasta hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

Sekedar mengingatkan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebelumnya meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan Kampung Bugis kota Tanjungpinang ke penyidikan pada 1 September 2021 lalu.

Kala itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Joko Yuwono, mengatakan, status hukum dugaan Korupsi proyek APBN di Satker Kementerian PUPR di Tanjungpinang tahun 2020 itu, status penyelidikanya dinaikkan ke penyidikan.

Peningkatan status penyidikan dugaan korupsi proyek APBN ini, lanjut Joko, dilakukan atas ditemukannya unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Negara dari penyelidikan yang dilakukan Jaksa .

Pembangunan proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan Kampung Bugis kota Tanjungpinang ini, menelan dana APBN Rp37 miliar.

Kontraktor pelaksana pemenang tender adalah PT.Ryantama Citra Karya Abadi dari Surabaya Jawa Timur dengan nilai kontrak pekerjaan Rp34 miliar.

Berdasarkan penyelidikan Jaksa kata Joko Yuno saat itu, diduga pengerjaan proyek pembangunan peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan Senggarang Tanjungpinang berupa jalan pelantar beton dan sarana lainnya, tidak sesuai dengan spesifikasi proyek hingga pengerjaan diputus kontrak.

Setelah diselidiki, ternyata dibalik lelang tender proyek oleh Kelompok Kerja (Pokja) terdapat dugaan suap-menyuap untuk pengaturan pemenang tender.

Berita Sebelumnya :