Perbaikan Jembatan II Dompak Terancam Gagal DiLaksanakan

Jembatan II Dompak yang Kropos, Ditutup dan terancam gagal diperbaiki pada 2019.
Jembatan II Dompak yang Kropos, Ditutup dan terancam gagal diperbaiki pada 2019.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kendati alokasi dananya senilai Rp.6,6 Milliar sudah tersedia di APBD Perubahan 2019, Namun hingga saat ini, proyek perbaikan jembatan II Dompak Tanjungpinang belum dikerjakan pemerintah Provinsi Kepri. Dengan kondisi tersebut, serta mepetnya masa waktu tahun anggaran, proyek perbaikan jembatan II Dompak ini akan terancam gagal dilaksankan.

Plt.Gubernur Kepri, Isdianto mengatakan, belum dikerjakanya proyek perbaikan jembatan Dompak itu, disebabkan belum adanya Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri yang sebelumnya diminta, sebagai dasar pelaksanaan proyek.

Isdianto mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu legal opinion atau pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk melaksanakan proyek tersebut. Dan dari pendapat hukum itu, Pemerintah provinsi baru bisa mengambil kebijakan, Proyek tersebut akan dilelang atau dikerjakan sendiri.

“Nanti dari legal opinion itu bisa terlihat apakah nanti kita yang mengerjakan atau pihak kontraktor,”ujarnya, Jumat (4/10/2019).

Legal opinian tersebut, lanjut Isdianto, bertujuan untuk menghindari timbulnya permasalahan atas pengerjaan proyek perbaikan dikemudian hari. “Kita tidak mau, saat ini dikerjakan, tapi dikemudian hari ada masalah. Dan pendapat hukum itu yang kita butuhkan, untuk menentukan perbaikannya dikerjakan oleh Kontraktor atau Pemprov Kepri, Mengingat, anggaran untuk perbaikan tersebut juga tergolong besar,”ujarnya.

Atas dasar itu, lanjut Isdianto, pemerintah provinsi Kepri, masih menunggu dan melihat perkembangannya nanti. “Kita lihat perkembanganlah,”tutur Isdianto.

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Provinsi Kepulauan Riau memastikan, Jembatan II Dompak sudah bisa digunakan kembali awal Januari 2020 mendatang.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Kepri, Hendrija mengatakan, pihaknya telah mengalokasikan perbaikan jembatan II Dompak pada APBD Perubahan 2019 sebesar Rp 6,6 miliar. Perbaikan direncanakan akan memakan waktu selama 3 bulan hingga akhir Desember 2019.

“Jadi APBD Perubahan ini dialokasikan Rp 6,6 miliar. Untuk memperbaiki tiang jembatan yang rusak dan berpengaruh pada kekuatan jembatan,”katanya, Jumat (6/9/2019).

Ia menerangkan, dari hasil kajian tim Pusat Jalan dan Jembatan (Pusjatan) Kemen PUPR beberapa waktu lalu, dari 234 tiang jembatan ada sebanyak 51 yang kropos. Sementara, yang putus ada sekitar 4 unit.

Untuk itu, Pemprov Kepri harus mengambil tindakan memperbaikinya mengingat Jembatan II Dompak merupakan akses jalan penting yang biasa digunakan masyarakat.

“Semua tiang memang harus diperbaiki. Namun perlakuan berbeda tergangung tingkat kerusakan sesuai dengan alokasi yanh dianggarkan,” katanya.

Dikatakannya, untuk memperbaiki jembatan tersebut seperti kondisi semula, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 18 miliar. Namun, untuk sementara, hanya bisa dianggarkan pasa APBD Perubahan Rp 6,6 miliar. Sisanya, akan dialokasikan kembali pada APBD murni 2020.

“Rp 18 miliar itu belum termasuk dengan biaya tambahan seperti proteksi jembatan dan lainnya. Itu hanya mengembalikan kekuatannya 100 persen seperti semula,” ungkapnya.(Presmed5)