
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang menyatakan, akan menindak tegas usaha kafe yang membuat onar dan tidak kondusif di Tanjungpinang.
Hal itu dikatakan Pj.Wali Kota Hasan, menanggapi keributan dan perkelahian yang menyebabkan korban penikaman di Cafe Lekko Jalan Dompak Lama Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Hasan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP kota Tanjungpinang untuk melakukan pengecekan atas keberadaan kafe tersebut.
Selain itu, Pemko Tanjungpinang juga akan menggelar rapat koordinasi bersama FKPD di Tanjungpinang untuk membahas keributan yang terjadi di Cafe Lekko itu.
“Jika tidak memiliki izin, akan kita tutup saja, kalau mau berusaha ikuti prosedurnya. Tapi saya cek dahulu ada tidak izinnya,” kata Hasan, Rabu (17/1/2024).
Penjabat Wali Kota ini juga menegaskan, Pemerintah kota Tanjungpinang, tidak menghalangi setiap orang berusaha di Tanjungpinang, namun demikian, tetap harus mengikuti prosedurnya.
Disinggung dengan Cafe Lekko yang diduga juga menjual minuman beralkohol, Hasan mengatakan, untuk penjualan minuman beralkohol harus memiliki standar dan izin yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan.
“Karena akibat seperti itu (Penjualan Mikol-red) terjadi perkelahian dan kerusuhan. Inikan malah tidak menciptakan kondisi kondusif di kota Tanjungpinang,” tegasnya.
Atas hal itu, Hasan mengatakan, akan mengecek izin Cafe Lekko.
“Nanti saya cek dulu, soal perizinanya. Kalau tidak ada kita minta untuk urus dulu dan kita tutup sementara,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan data, izin cafe Lekko Cafe di data OSS. Dari pengukuran yang dilakukan, Izin atas nama Cafe Lekko itu dikatakan ada.
Dari penelusuran DPMPTSP di data OSS, Cafe Lekko dimiliki oleh perorangan atas nama Sukarno.
“NIB atas nama Soekarno, beralamat di Jalan Aisyah Sulaiman Dompak dengan KBLI 56303 (Rumah Minum/Cafe) dan 47112 (Perdagangan Eceran),” katanya.
Sementara mengenai keberadaan diskotik di Cafe Lekko, Adi Firmansyah mengatakan tidak mengetahuinya. Sebab kata dia, izin diskotik merupakan kewenangan dinas Pariwisata Provinsi Kepri.
“Jika ditanya izin Cafe merupakan kewenangan Pemko, dan izin cafe terbit secara otomatis melalui pengajuan di OSS,” ujar Adi lagi.
Sebelumnya perkelahian dan penikaman pemuda di cafe Lekko Jalan Dompak Lama terjadi pada Minggu (14/1/2024).
Dari video yang beredar, perkelahian dan penikaman itu, berawal dari joget-joget sejumlah pengunjung. Kemudian terjadi dorong-dorongan hingga menyebabkan pemukulan dan perkelahian di lantai 3 PUB Cafe itu. Perkelahian ini bahkan terjadi hingga ke lantai dasar dan parkiran cafe.
Dua korban dengan inisial Jt dan Adf, mengalami luka-luka setelah dikeroyok dan ditikam OTK.
Kapolsek Bukit Bestari, AKP Yuhendri Yanuar yang dikonfirmasi dengan keributan di Cafe Lekko ini membenarkan kejadian tersebut.
“Perkelahian itu terjadi di kafe Jalan Dompak Lama Tanjungpinang pada Minggu (14/1/2024) lalu,†ujarnya.
Saat ini lanjutnya, korban telah membuat laporan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Sementara untuk kronologis kejadian serta pelaku, Yuhendri meminta media agar langsung menanyakannya ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Berita Sebelumnya :
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












