PN Tipikor Tanjungpinang Sidangkan 24 Perkara Korupsi Sepanjang 2021

Humas PN Tanjungpinang Sacral Ritonga SH
Humas PN Tanjungpinang Sacral Ritonga SH (Foto:Roland/presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang, menyidangkan sebanyak 24 perkara Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Kepulauan Riau sepanjang 2021.

Humas PN Tanjungpinang M.Sacral Ritonga, mengatakan dari jumlah perkara Tindak Pidana Korupsi itu, 14 kasus telah diputus, 7 putusan dinyatakan inkracht atau memiliki kekuatan hukum dan sisanya 11 perkara proses hukum dan persidangan masih berjalan.

“Sejumlah perkara yang proses sidangnya sedang berjalan, ada yang pembacaan dakwaan, pembuktian, tuntutan, pembelaan dan lainnya,” kata Sacral, Jumat (17/12/2021).

Selain itu lanjutnya, sebanyak 6 perkara Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya telah diputus PN dalam tingkat pertama, 6 perkara juga melakukan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

“Dari 6 perkara yang mengajukan upaya hukum Banding ini, 5 perkara sudah diputus PT dan saat ini tinggal 1 perkara yang belum,” sebutnya.

Selain itu kata Sacral, sebanyak 5 perkara korupsi yang sebelumnya di putus PN dan PT, juga mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Tapi satu dari upaya itu dinyatakan gugur, karena tidak mengajukan memori kasasinya.

Dibandingkan tahun 2020, Jumlah perkara di 2021 yang ditangani PN Tipikor Tanjungpinang jumlahnya sama, yaitu 24 perkara Tipikor.

Adapun sejumlah putusan Hakim Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang terhadap sejumlah kasus Korupsi di Kepri berdasarkan data dan liputan PRESMEDIA.ID di PN Tanjungpinang diantarannya adalah:

1.Perkara Korupsi Wesel PT. Pos Cabang Midai, Natuna terdakwa Hendrik Kurniawan. Divonis Majelis Hakim PN Tanjungpinang dengan Hukuman Pidana Penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Terdakwa juga dihukum untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara dari dana yang dikorupsinya Rp 665.215.962. Jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara

2.Dua terdakwa korupsi Dana Investasi Jangka Pendek (DJIP) BUMD Bintan tahun 2016 dan 2019, Risalasih dan Teddy Ridwan. Terdakwa Risalaaih divonis hukuman Pidana  penjara selama  5 tahun denda Rp20 juta dan subsider kurungan.

Hakim juga menghukum Risalasih mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp 565 juta dan jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

3.Kemudian Kasus Terdakwa Teddy Ridwan dihukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Hukuman Tambahan dengan mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp 142 juta. Jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan,  diganti dengan hukuman 6 tahun penjara.

4.Korupsi PDAM Tirta Karimun dengan kedua terdakwa Joni Setiawan dan Indra Santo. Masing-masing terdakwa dihukum 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. Menghukum terdakwa Joni Setiawan dengan hukuman tambahan mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp 600 juta. Jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan,  diganti dengan hukuman 8 tahun penjara.

Sementara itu untuk terdakwa Indra Santo, dihukum mengembalikan Uang Pengganti (UP) Rp 1 miliar. Jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

5.Korupsi korupsi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BP2RD Tanjungpinang divonis 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa juga dihukum mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp3.033.992.375. Dan jika tidak dikembalikan, diganti dengan hukuman 3 tahun dan 3 bulan kurungan penjara.

6.Korupsi Pungutan liar (Pungli) penerbitan Surat Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK) di Dinas Perhubungan kota Batam, dengan terdakwa Rustam Efendi dan Hariyanto. Kedua terdakwa ini, dihukum selama 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

7. Korupsi dana pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) olahraga Panjat Tebing di Bintan, Terdakwa M.Firdaus dan Azmi Sidik. Kedua terdakwa ini dihukum masing-masing 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas korupsi yang dilakukan, Terdakwa Azmi Sidik juga dihukum mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp.183 juta. Jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman pidana penjara selama 9 bulan.

8.Korupsi Dana Desa Pemuda Timur Kecamatan Selayar Lingga terdakwa Budi Kurniawan dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 40 juta subsider 2 bulan. Terdakwa juga dihukum mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 363 juta. Dan jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman pidana penjara selama 6 bulan.

9.Korupsi Dana Desa Tarempa Barat Daya, terdakwa Iswandi divonis 2 Tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan Terdakwa dihukum membayar Uang Pengganti (UP) terhadap Kerugian keuangan Negara C/q Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp.180.529.978,- paling lambat 1 bulan.

10. Korupsi Pungutan Liar (Pungli) di BKIPM Batam, terdakwa Wildan divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Sedangkan sejumlah Kasus Korupsi lainya, hingga saat ini masih dalam proses persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi, Ahli, tuntutan, pembelaan (pledoi) dan lainnya.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi