Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI, Kasus Dalam Penyidikan

Terduga pelaku pencurian besi scrap milik PT BAI yaitu Boy saat digiring dari Kota Batam menuju Mapolres Bintan di Pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban, Jumat (28/8/2026) malam. (Foto Hasura)
Terduga pelaku pencurian besi scrap milik PT BAI yaitu Boy saat digiring dari Kota Batam menuju Mapolres Bintan di Pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban, Jumat (28/8/2026) malam. (Foto Hasura)

PRESMEDIA.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan mengamankan seorang pria berinisial Boy yang diduga terlibat dalam kasus pencurian besi scrap seberat 49 ton milik PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).

Boy diamankan penyidik Polres Bintan di Kota Batam pada Jumat (28/8/2026) malam. Ia kemudian dibawa ke Bintan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus ini, Polisi telah mengamankan dua orang. Namun, hingga kini penyidik masih melakukan penyeidikan dan teleh menetapkan dua  pelaku sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian besi scrap milik PT BAI tersebut.

Kasus dalam Penyidikan 

Kasatreskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo Dwi Lambang mengatakan, dua orang yang diamankan masing-masing merupakan sekuriti berinisial A dan Boy yang dijemput penyidik di Kota Batam.

“Kasus ini sudah masuk dalam penyidikan dan saat ini dua orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka. Pertama adalah sekuriti berinisial A dan kedua yang kami amankan di Kota Batam adalah Boy,” ujar AKP Raden Bimo saat diwawancarai usai pengamanan Boy di Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjung Uban, Jumat (28/8/2026) malam.

Menurutnya, sebelum penyidik, Polres Bintan juga telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Boy sebagai terlapor. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Polisi Jemput Boy di Kota Batam

Karena dua kali tidak memenuhi panggilan, penyidik kemudian mendatangi Kota Batam untuk membawa Boy ke Bintan.

“Hingga pada Jumat (28/8/2026) kemarin kami langsung menuju Kota Batam untuk melakukan penjemputan paksa,” ungkap Raden Bimo.

Ia mengatakan, saat diamankan, Boy bersikap kooperatif dan bersedia dibawa ke Bintan untuk menjalani proses pemeriksaan.

“Kita jemput terduga pelaku Boy ini di Batam. Lalu kita bawa ke Bintan dengan speed melalui Pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban,” jelasnya.

Setibanya di Pelabuhan Bulang Linggi, Boy terlebih dahulu dibawa ke Puskesmas Tanjung Uban untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, ia dibawa ke Mapolres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Puluhan Saksi Telah Diperiksa

Dalam proses penyelidikan lanjut Raden Bambang, penyidik Polres Bintan telah meminta keterangan dari puluhan orang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sedikitnya 37 orang telah diperiksa. Mereka berasal dari unsur sekuriti, karyawan, pekerja yang melakukan pemotongan besi, sopir truk, hingga pihak manajemen PT BAI.

Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain. Karena itu, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya terduga pelaku lain dalam perkara tersebut.

Kronologi Dugaan Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI

Kasus ini bermula dari dugaan pencurian material besi sisa produksi atau konstruksi milik PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) yang berada di kawasan industri Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.

Pencurian ini kemudian dilaporkan manajemen PT BAI Polres Bintan, Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Peristiwa tersebut diketahui pada 11 Maret 2026. Saat itu, sejumlah besi scrap telah berada di dalam truk dan hendak dibawa keluar dari kawasan perusahaan.

Namun, saat kendaraan akan keluar, petugas sekuriti PT BAI menghentikannya.

Sehari kemudian, pada 12 Maret 2026, manajemen PT BAI melaporkan dugaan pencurian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dalam penyelidikan, Polisi menduga terdapat modus berupa kontrak pembelian besi scrap dalam pencurian itu.

Namun, dalam praktik pengambilannya, sebagian material yang dibawa diduga merupakan besi scrap milik PT BAI.

“Besi itu sisa dari konstruksi dimiliki PT BAI. Ada berbagai macam jenis seperti besi padat, besi ringan, tipis dan lainnya dengan berat 49 ton,” jelas Raden Bimo.

Selain membuat laporan polisi, pihak sekuriti PT BAI juga mengamankan lori yang digunakan untuk mengangkut besi scrap tersebut di dalam kawasan industri Galang Batang.

Hingga saat ini, Polres Bintan masih mendalami perkara tersebut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan dugaan pencurian 49 ton besi scrap tersebut.

Status hukum para pihak yang diamankan masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com