Polisi Kirim SPDP Kasus Cabul Oknum Dokter ke Jaksa

IMG20190221123602 768x576
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie (foto: dok lintaskepri.com)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Polres Tanjungpinang mengatakan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kasus pencabulan sesama jenis dengan tersangka F (25), oknum dokter magang di Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Kamis, (26/9/2019).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali menyebutkan, pengiriman SPDP kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan Polisi terhadap kasus pencabulan sesama jenis pada anak dibawah umur yang dilakukan tersangka F.

“Untuk SPDP tersangka atas nama F hari ini kami kirimkan ke Ke Kaksa Penuntut Umum,”ujar Efendi Ali,Kamis,(26/9/2019).

Selain itu, informasi yang diperoleh wartawan, diluar kasus hukum yang telah berjalan, kelurga pelaku juga dikatakan berusaha menemui keluarga korban untuk meminta perdamaian. Namun Efendi Ali membantah hal tersebut, dengan mengatakan, tidak mengetahui dan mendengar adanya upaya damai itu, dan saat ini proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka F juga terus dilakukan.

Selain itu, lanjut Efendi Ali, penyidik juga tidak terpengaruh dengan status pelaku yang menyandang sebagai Dokter, serta tidak ada dispensasi yang diberikan pada pelaku, sebagai mana yang diberikan Polisi pada SP3 atau Penghentiaan penyidikan pada kasus Rasis dan diksriminasi Ras dan Ethnik tersangka Bobby Jayanto.

“Saat ini korban masih satu, korban dan pelaku berkenalan serta melakukan perbuatan cabul berawal dari berkenalan di facebook,”tegas Efendi Ali.

Atas perbuatannya, sebut Kasat Reskrim ini, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 365 ayat 1KUHP, dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 Tahun penjara.

Ditempat berbeda, Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Tanjungpinang, Wawan Rusmawan yang dikonfrimasi dengan pengirimanb SPDP kasus dokter Cabul dari Polres ini, mengaku belum mengetahui dan meminta waktu untuk melakukan pengecekan administrasi ke bagian stafnya. “Saya cek dulu nanti setelah itu saya hubungi,”singkatnya.(Presmed6)