PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu seberat 712,21 gram dan 174 butir pil ekstasi.
Kedua tersangka, berinisial ZT (34) dan SH (28), berhasil ditangkap di depan Toko Jaya Elektronik, Jalan Brigjen Katamso, Tanjungpinang, pada pukul 00.15 WIB, Minggu (20/8/2023).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengungkapkan, kronologis penangkapan ini bermula saat Satresnarkoba menerima informasi mengenai aktivitas dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan peredaran narkoba.
Pada saat dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi bahwa kedua pelaku sedang melintas di depan Toko Jaya Elektronik menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon.
“Kedua pelaku berinisial ZT dan SH berhasil diamankan di depan Toko Jaya Elektronik,” kata Heribertus pada konferensi pers di Markas Polresta Tanjungpinang, Kamis (24/8/2023).
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok yang berisikan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, yang dibungkus dengan plastik bening.
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati oleh ZT dan SH, yang terletak di Jalan Anggrek Merah Gang Gading.
“Dalam penggeledahan di kontrakan ZT dan SH, kami berhasil menemukan 14 paket sabu-sabu seberat 712,21 gram, 174 butir pil ekstasi, dan satu timbangan digital,” jelasnya.
Total berat semua barang bukti yang berhasil diamankan adalah 712,21 gram sabu-sabu dan 174 butir pil ekstasi.
Heribertus menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal usul narkoba tersebut.
Dalam pengakuan tersangka ZT, ia mengakui bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seorang teman di salah satu tempat hiburan malam di Tanjungpinang.
ZT juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ia pernah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun atas kasus yang serupa.
“Saya mendapatkannya dari teman di tempat hiburan malam,” ungkapnya singkat.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Keduanya dapat menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar