PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Mencoba kabur saat mau ditangkap, terduga pelaku pencurian rumah Rs (33) di dor (Tembak-red) oleh anggota Polresta Tanjungpinang di jalan Kijang Lama KM 6 Kota Tanjungpinang Selasa (1/11/2022) sore.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, mengungkapkan penembakan terhadap Rs terpaksa dilakukan karena saat ditangkap yang bersangkutan berusaha kabur.
Rs lanjutnya, merupakan pelaku pencurian rumah di belakang hotel Kita Jalan DI Panjaitan pukul 11.00 WIB pada Minggu (30/11/2022).
Kronologis kejadian jelas Rony, berawal ketika korban pulang  dan melihat sejumlah barang elektronik di rumahnya hilang. Dari pemeriksaan korban, Pencuri sejumlah barang di rumahnya itu masuk dari pintu samping rumah dengan cara mencongkelnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 14 juta melapor ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Selanjutnya atas laporan itu, Polis melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan pelaku pencurian diketahui dilakukan oleh Rs hingga  Polisi melakukan pencarian.
Dari Informasi yang diperoleh Polisi, pelaku berada di rumahnya jalan DI.Panjaitan KM 6 Kota Tanjungpinang. Saat itu juga tim Jatanras melakukan penangkapan.
Namun saat mau ditangkap, pelaku mencoba kabur sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan tembakan.
“Kita melepas tembakan karena pelaku coba kabur, sehingga tembakan itu mengenai kaki kiri pelaku,” Ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku Rs, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit TV, 1 unit camera Cannon, Proyektor serta sejumlah batu cincin dan satu unit sepeda motor.
“Sejumlah barang itu juga diakui pelaku dari hasil pencurian yang dilakukan,” ujarnya.
Saat ini lanjut Ronny, pelaku Rs telah diamankan disel tahanan Polres untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis:Roland
Editor :RedakturÂ
Komentar