
PRESMEDIA.ID– Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), seiring meningkatnya suhu panas dan minimnya curah hujan, Rabu (25/03/2026).
Kapolresta Tanjungpinang, Indra Ranu Dikarta, mengatakan bahwa kondisi cuaca saat ini sangat rentan memicu terjadinya kebakaran.
Indra juga menegaskan, masyarakat dilarang keras membuka lahan dengan cara membakar, karena berisiko menimbulkan kebakaran besar.
“Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan kepada polisi atau aparat terdekat,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk, tidak membuang puntung rokok sembarangan serta memastikan tidak ada api yang tertinggal di area hutan atau lahan serta menggunakan metode ramah lingkungan saat membuka lahan.
Polresta Tanjungpinang mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari perangkat kelurahan hingga RT/RW, untuk aktif dalam upaya pencegahan karhutla.
Kepolian lanjutnya, juga akan terus melakukan Patroli rutin di wilayah rawan kebakaran, Sosialisasi kepada warga dan meminta pada warga agar segera melaporkan cepat jika ditemukan titik api.
Menurut Indra, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mencegah kebakaran sejak dini.
Polisi juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan secara ilegal.
Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (3), dengan ancamanm, Hukuman penjara hingga 15 tahun
Denda maksimal Rp15 miliar,
Karhutla merupakan salah satu ancaman serius yang berdampak luas, tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat serta aktivitas ekonomi.
Karena itu, masyarakat diharapkan lebih peduli dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar kebakaran dapat dicegah sejak dini.
“Karhutla adalah ancaman besar bagi lingkungan dan kesehatan. Pencegahan harus dimulai dari kesadaran bersama,” pungkas Indra.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur













