
PRESMEDIA.ID– Polresta Tanjungpinang menerima Penghargaan Pin Emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas keberhasilannya mengungkap kasus mafia tanah di wilayah Tanjungpinang.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, bersama 78 perwakilan instansi Polri, BPN, dan Kejaksaan dari berbagai daerah dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang digelar di Ballroom Hotel Grand Mercure, Jakarta.
Turut hadir mendampingi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Yudi Hermawan, S.ST, M.H., C.Med., QRMP.
Penghargaan dan penyematan Pin Emas diberikan secara langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, didampingi Menko Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Dr. H. Agus Harimurti Yudhoyono, serta Kabareskrim Komjen Pol Syahar Diantono.
Kapolresta Tanjungpinang menerima penghargaan ini karena berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan enam orang pelaku. Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti dengan nilai kerugian mencapai Rp16,8 miliar.
Pengembangan kasus yang ditangani Polresta Tanjungpinang tidak hanya berhenti di wilayah kota, namun juga merambat hingga ke Kabupaten Bintan dan Kota Batam.
Kerja Kolaboratif Semua Pihak
Kombes Pol Hamam Wahyudi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas apresiasi yang diberikan pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras seluruh personel dan dukungan lintas instansi, terutama Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Kota Tanjungpinang.
“Tanpa kolaborasi dan koordinasi yang baik antara seluruh stakeholder, Polresta Tanjungpinang tidak akan berada di sini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).
Kasus mafia tanah yang diungkap tersebut melibatkan pemalsuan sertifikat, dokumen fiktif, serta praktik penipuan yang telah merugikan 247 korban di Tanjungpinang, Batam, dan Bintan.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur












