
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Polresta Tanjungpinang meringkus pasang suami istri (Pasutri) J dan T terduga mucikari prostitusi anak dibawah umur.
Penangkapan ke dua pelaku, dilakukan tim Unit Jatanras dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur bersama Unit PPA Satreskrim  Polresta Tanjungpinang di kawasan eks-lokalisasi Km 15 Kota Tanjungpinang, Rabu (19/6/2024) malam.
Kapolrsta Tanjungpinang melalui Kanit Jatanras Satreskrim, Ipda Freddy Simanjuntak, mengatakan, penangkapan ke dua terduga pelaku, dilakukan atas dugaan perdagangan anak dibawah umur.
“Iya benar, kami melakukan pengamanan dua orang tadi malam. Keduannya adalah pasngan suami isteri inisial J dan T, yang kami amankan atas dugaan perdagangan anak dibawah umur,” katanya Kamis (20/6/2024).
Selain mengamankan dua terduga pelaku, Polisi juga mengamankan 12 orang korban.
“Dari hasil penyelidikan, sebanyak 4 orang dari yang diamankan, masih anak dibawah umur,” katanya.
Sedangkan kedua pelaku, adalah pemilik tempat karaoke  yang mempekerjakan para korban untuk melayani lelaki hidung belang.
“Kita juga amankan 12 orang korban dan 4 diantaranya anak dibawah umur,” ungkapnya.
Saat ini lanjut Fredy, pihaknya masih terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku.
“Nanti, kami akan rilis ke teman-teman media,” ujarnya.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur












