Polri Tetapkan 245 Tersangka dan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla di Indonesia

Kabareskrim Polri Komjen Pol.Asep Safrudin saat memberikan Keterangan penanganan dan penetapan tersangka Perorangan dan korporasi kasus kebakaran hutan di Polda Kalimantan Barat, Pontianak/ (Dok.Divhumas Polri)
Kabareskrim Polri Komjen Pol.Asep Safrudin saat memberikan Keterangan penanganan dan penetapan tersangka Perorangan dan korporasi kasus kebakaran hutan di Polda Kalimantan Barat, Pontianak/ (Dok.Divhumas Polri)

PRESMEDIA.ID – Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengatakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Selain menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi.

Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator, seperti kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta tidak memadainya sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep dalam keterangan resminya.

Ratusan Laporan Karhutla, Ribuan Hektare Lahan Terbakar

Dalam penanganan perkara perorangan, Polri menerima 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.

Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan karhutla terbanyak, yakni 68 laporan. Disusul Polda Riau sebanyak 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.

Sementara itu, penanganan perkara yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Polri Kerahkan Ribuan Personel untuk Penanganan Karhutla

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari penegakan hukum hingga upaya pencegahan di tengah masyarakat.

Menurutnya, Polri tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mendorong edukasi dan pelibatan masyarakat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait,” kata Trunoyudo.

Ia menjelaskan, kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara karhutla.

Dalam mendukung upaya tersebut, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Selain itu, sebanyak 403 personel juga ditugaskan untuk mendukung edukasi pencegahan karhutla kepada masyarakat.

Polri turut memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat terdampak kebakaran serta petugas yang menjalankan tugas di lapangan.

Masyarakat Diimbau Tidak Membuka Lahan dengan Cara Membakar

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Seluruh elemen masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Penanganan perkara karhutla, baik yang melibatkan perorangan maupun korporasi, akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi 

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan