
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-
Anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Utara mengungkapkan penangkapan 118 Kilo Gram Narkoba Sabu yang mereka lakukan, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada kelompok orang yang menggunakan mobil dari daerah Lampung di Bintan, diduga akan melakukan perampokan.
Hal ini terungkap dari keterangan saksi Polisi dari unit Reskrim Polsek Bintan Utara dan anggota Sat Narkoba Polres Bintan yang melakukan penangkapan, saat menjadi saksi terhadap terdakwa, Ahmad Jufri, Syahrul dan Jahiddir, di PN Tanjungpinang, Selasa(4/2/2020).
Mendengar informasi itu selanjut Andika, anggota polisi langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan, Setelah mengetahui keberadaan mobil tersebut, selanjutnya anggota Polsek mengikuti mobil Toyota Fortuner BE 1031 FD warna putih yang saat itu parkiran di Restoran Seafood Teluk Sebong Kabupaten Bintan.
“Ketika mobil diketahui sedang berhenti di Restoran Seafood itu, Kami langsung melakukan penangkapan terhadap Ahmad Jufri sebagai pengendara,” Andika.
Selanjutnya, saat itu juga, dilakukan penggeledahan terhadap mobil. Awalnya tidak ada ditemukan apapun. Tapi pada saat itu Polisi mencurigai ada barang hasil kejahatan di rumahnya.
“Kemudian Tim kedua yang di pimpin oleh Kapolsek Binut Kompol Arbaridi Zumhur langsung melakukan menggeledah rumah terdakwa Jufri,”jelas Andika
Saat ingin digeledah, rumah pelaku dalam keadaan terkunci, tetapi diduga ada orang yang tidur didalam yaitu terdakwa Syahrul.
“Hingga kami membawa terdakwa Jufri untuk membukanya,”ungkap Andika.
Didalam rumah, lanjut Andika, pihaknya menemukan dua drum kuning yang kosong. Dan ketika didalam kamar di geledah, baru ditemukan paket kecil sabu dan alat isap sabu (boong)
di bawah kasur kamar belakang.
“Atas temuan itu, selanjutnya kami mengintrogasi ke dua terdakwa. Namun, Jufri tidak mau memberitahu bahwa ada sejumlah paket sabu didalam rumahnya. Sementara terdakwa Syahrul, mengakui ada sabu-sabu di dalam koper coklat di kamar mandi yang telah di jadikan gudang.
Kemudian Polisi, kembali menyuruh Syahrul mengeluarkan tiga buah koper coklat diduga sabu ditemukan 99 paket besar. Dan 3 paket besar didalam mesin cuci sehingga jumlahnya 102 paket besar,”jelasnya.
Terdakwa Syahrul juga menunjukan kembali sabu-sabu sebanyak 17 paket besar dibawah jok mobil kijang kapsul BE 1126 TA. Dari pengakuan masing-masing terdakwa, Zahiddir yang memerintahkan Jufri untuk membawa mobil dan nanti akan ada yang menjemput.
“Zahiddir diupah sebanyak Rp 50 juta oleh Beni yang tinggal di Malaysia. Mereka membawa sabu itu dari Malaysia dengan menggunakan kapal speed,” ungkapnya lagi.
Sementara itu tujuan akhir peredaran sabu, nantinya akan dibawa kewilayah Sumatera. Dari pengakuan Zahiddir sudah 5 kali berhasil menyelundupkan sabu dalam jumlah banyak.
Mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Jhonsosn Sirait bersama dua hakim anggota menunda persidangan yang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda keterangan terdakwa.
Penulis:Roland













