
PRESMEDIA.ID, Lingga – Polsek Dabo Singkep ringkus tiga tersangka spesialis pencuri handphone yang selama ini meresahkan warga di bilangan Dabo Singkep, mereka adalah para remaja berinisial DN (18), ER (15) dan MZi (17). Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda di Dabo Singkep, Senin (12/7/2021) lalu.
Kapolsek Dabo Singkep Iptu Ahmadi melalui Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aiptu Safri MZ saat konferensi pers mengatakan, penangkapan ketiga tersangka tersebut, setelah menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/ 13/ VII/ 2021/ SPKT/ Polsek Dabo Singkep tanggal 12 Juni 2021 yang dilaporkan oleh korban berinisial WD (24) tentang pencurian barang miliknya dengan TKP di pesantren Baitul Qur’an Dabo Singkep.
Setelah menerima laporan polisi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep langsung melakukan penyelidikan. Dan hasil penyelidikan diduga yang telah melakukan pencurian tersebut yakni tersangka DN (18), ER (15), dan MZI (17).
”Kemudian kepada ketiga tersangka dilakukan penangkapan. Selanjutnya dibawa ke Polsek Dabo Singkep untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dari pengakuan para tersangka, mengaku telah melakukan pencurian bersama-sama dengan cara memasuki asrama putra pesantren Baitul Qur’an melalui jendela kemudian mengambil barang berupa handphone dan uang.
Berdasarkan dari pengakuan tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 6 kali dengan TKP yang berbeda, yakni di Pesantren Baitul Qur’an, Kios Minyak Jalan bandara Dabo Singkep, Kedai Sembako Jalan Bandara Dabo Singkep, Kios Baju depan Lanal Dabo Singkep, Kios Pulsa depan Cafe Tinjil, dan Hotel Gapura.
Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit handphone merk Oppo A5 Warna Hitam, 1 Unit Handphone merk Vivo Y17 Warna Biru Tua, 1 Unit Handphone merk Oppo A.37 Warna Putih, 1 Unit Handphone merk Oppo A.57 Warna Hitam, 1 Unit Handphone merk Samsung Note 3 Warna Hitam.
Barang bukti lainnya, juga berupa 1 Unit Handphone Merk Vivo Y12s Warna Biru Langit, 1 Unit Handphone merk Samsung M31 Warna Ocean Blue, 1 Unit Motor Merk Vega R warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 3743 DC, 1 Unit Motor Merk CBR Warna Putih dengan Nomor Polisi BP 2932 LD.
”Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian Aiptu Safri.
Penulis:Aulia
Editor :Ogawa













