
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya untuk memaksimalkan penggunaan data registrasi sosial ekonomi (regsosek), dalam melaksanakan program perlindungan sosial bagi masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, hal itu diarahkan presiden dalam rapat terbatas (ratas) mengenai pengelolaan data regsosek di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
“Presiden menginstruksikan agar semua jajaran menggunakan data reksosek dalam menjalankan program perlindungan sosial nanti, mulai bantuan sosial reguler, PKH (program keluarga harapan), BPNT (bantuan pangan nontunai), dan subsidi, jaminan sosial,” ujarnya usai mengikuti Ratas.
Selanjutnya, data Reksosek ini juga akan digunakan dalam program pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan padat karya, UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), dan SDM (sumber daya manusia) demikian juga dalam konvergensi sosial.
Airlangga menambahkan, pemerintah akan menerbitkan instruksi presiden (inpres) terkait regsosek yang akan disusun oleh para pemangku data, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Selain itu, data regsosek ini juga akan terus diperbaharui dan dikeluarkan instruksi presiden yang nantinya akan diusulkan Kementerian Keuangan dan kebijakannya oleh Menteri Bappenas.
“Kemudian tentu data ini dibuat di-update dan seluruh program berbasis dari data tersebut,†ujarnya.
Dalam kesempatan itu lanjut Airlangga, Presiden Jokowi juga menginstruksikan jajaran terkait untuk melanjutkan pelaksanaan program bantuan pangan berupa beras hingga bulan Desember mendatang.
PPN Pembelian Rumah Rp2 M Ditanggung Negara
Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan kebijakan untuk menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar.
“Bapak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar dan ini akan berlaku PPN-nya 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan. Sesudah bulan Juni, nanti 50 persen ditanggung pemerintah,†ujarnya.
Menko Perekonomian mengatakan, untuk masyarakat berpenghasilan rendah pemerintah juga akan memberikan bantuan administratif.
“Bantuan administratif, cost-nya itu termasuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan yang lain-lain itu sekitar 13,3 juta dan pemerintah akan berkontribusi sebesar 4 juta dan ini sampai tahun 2024,†tandasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi













