
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah yang diputus pada Senin (16/10/2023) masih menjadi perdebatan Publik.
Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, dirinya tidak mau terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) demikian juga dengan putusan MK tersebut.
“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” kata peredien dalam keterangannya di sela-sela kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Senin (16/10/2023) malam dikutip dari setkab.go.id.
Hal itu dikatakan Presiden, merespon pertanyaan mengenai wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum 2024.
Presiden menyebut bahwa pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik.
“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayahnya parpol,†imbuhnya.
Sedangkan mengenai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, Presiden mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif dan mempersilahkan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK.
“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,†tugasnya.
Andi M.Asrun: Putusan MK Akan Diuji Rakyat Dalam Pemilu Presiden 2024
Sementara itu, Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Pakuan Bogor Dr. Andi M. Asrun SH mengatakan, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat calon presiden dan wakil presiden yang telah diputus MK tidak dapat diubah karena bersifat final dan mengikat.
“Walaupun terdapat cacat formil akibat pernah ditarik permohonan oleh pemohon dan ditarik kembali surat pencabutan permohonan atau kontroversi substansial yang disebabkan debat kewenangan MK terkait pengujian norma undang-undang yang perubahannya diserahkan kepada pembuat undang-undang (DPR-RI) atau disebut open legal policy, Namun putusan ini final dan mengikat,” kata Andi M. Asrun pada media ini, Selasa (17/10/2023).
Selain itu lanjut Andi, perubahan yang dilakukan MK melalui putusannya atas pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945, pada akhirnya, Rakyat pemilih yang akan menguji moralitas Putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Karena menurut hematnya, Putusan MK ini hanya akan membuka jalan bagi pihak- pihak yang diuntungkan untuk menghadapi Pemilu Presiden 2024, termasuk Walikota Solo Gibran Rakabuming dengan potensi menjadi Calon Wakil Presiden bagi Calon Presiden manapun dalam Pilpres 2024. Namun rakyat Pemilih yang pada akhirnya akan menentukan pilihannya.
“Jadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2024 juga akan ditentukan oleh rakyat pemilih dan bukan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi, karena Putusan MK hanya membuka peluang bagi siapapun Calon Wakil Presiden yang diuntungkan oleh Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023,” ujarnya.
Selain itu Adi Asrul menyebut, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini, telah membuka kran bagi pengujian syarat Presidential Threshold 20 persen sebagaimana diatur dalam UU Pemilu di hadapan MK, Kendati sebelumnya MK telah berulang kali menolak Permohonan Pengujian Syarat ‘Presidential Threshold 20 persen ini dengan argumentasi bahwa masalah itu adalah open legal policy oleh DPR-RI.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi












