Proyek SNVT PJSA Sumatera Rp37.1 M Tutup Usaha Rengginang Sumarti di Tanjungpinang

Suasana proyek pembangunan yang tidak jauh dari tempat-tempat usaha rengginang milik warga. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Suasana proyek pembangunan yang tidak jauh dari tempat-tempat usaha rengginang milik warga. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Proyek pembangunan pengendali banjir SNVT Pelaksana Jaringan Sumber daya Air (PJSA) Sumatera, di Srikaton, Kota Tanjungpinang tutup usaha rengginang Sumarti di Tanjungpinang.

Sumarti, warga Kampung Purwodadi Jalan Sri Katon RT 02 RW 7, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, mengatakan, usaha rengginang yang telah dijalankannya selama lima tahun itu, terpaksa tutup total akibat banyaknya debu dari proyek bernilai Rp37,1 miliar tersebut.

“Saya sudah menjalankan usaha rengginang ini selama 5 tahun, dan baru kali ini terdampak debu akibat proyek pembangunan. Akibatnya, rengginang yang kami jemur terkena debu dan berpasir saat dimakan,” kata Sumarti kepada media ini pada Kamis (1/8/2024).

Sumarti juga mengaku, sudah sebulan ini tidak membuka usahanya, meski banyak pembeli yang memesan. Sebelum terkena dampak debu, ia bisa menjual hingga 5 kilogram rengginang setiap hari, dengan penghasilan bulanan mencapai Rp 2 hingga Rp 3 juta.

“Dari penjualan itu, saya bisa membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keperluan anak yang nyantri di pondok pesantren, karena suami hanya bekerja sebagai buruh bangunan,” ujarnya.

Sumarti juga menyatakan bahwa sebelum proyek dimulai, pemerintah dan kontraktor memang telah melakukan sosialisasi, namun saat itu, ia tidak menyadari bahwa efek debu proyek akan berdampak pada usaha rengginangnya.

Dengan kondisi ini, ia berharap pemerintah dan kontraktor dapat memperhatikan dan memberikan solusi atas dampak yang ditimbulkan proyek tersebut. “Kami meminta perhatian, karena proyek ini membuat kami tidak bisa jualan rengginang,” ujarnya.

Proyek pembangunan pengendalian banjir di Srikaton, Kota Tanjungpinang, merupakan proyek SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepri.

Kontraktor pelaksana berdasarkan kontrak HK 0201/PPK.SP.11/PJSAS4/2024/06 adalah PT. Bangun Cipta-Nurfita Karya KSO dengan nilai kontrak Rp 37.190.160.000 dari dana APBN.
Sementara konsultan supervisinya adalah PT. Globetek Glory Konsultan dengan waktu pelaksanaan pengerjaan 300 hari.

Terkait dengan keluhan warga ini, pihak kontraktor dan SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepri belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi atas keluhan warga ini masih terus diusahakan.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur