PT.Expasindo Raya Meminta Polres Bintan Usut Tuntas Pemalsuan Surat Lahannya

Pelapor, Constantyn Barail (baju abu-abunya) didampingi Kuasa Hukum PT Bintan Property Indo, Lucky Omega Hasan (baju hitam). (Foto: Screenshot Video Call)
Pelapor, Constantyn Barail (baju abu-abunya) didampingi Kuasa Hukum PT Bintan Property Indo, Lucky Omega Hasan (baju hitam). (Foto: Screenshot Video Call)

PRESMEDIA.ID, Bintan – PT.Bintan Property Indo yang dulunya PT Expasindo Raya, meminta Polres Bintan, mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan surat lahannya.

Hal itu dikatakan Kuasa hukum PT.Bingan Propertindo Lucky Omega Hasan, atas penetapan tersangka Pj Walikota Tanjungpinang Hasan (Hs), Kabid Dishub Bintan Muhammad Ridwan (Mr) dan Mantan Honorer Pemkab Bintan Budiman (Bd).

Lucky Omega Hasan, mengatakan proses hukum permasalahan surat tanah lahan perusahaan PT.Expasindo itu, sebelumnya sudah lama dilaporkan ke Polres Bintan.

Namun karena ketiga tersangka sempat berjanji untuk menyelesaikan sehingga perusahaan mengikuti.

“Sejak Januari 2022 lalu, kami sudah membuat pengaduan tumpang tindih lahan di Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur ini ke Polres Bintan ini. Dan proses penyelidikan juga berjalan hingga ke tingkat Laporan Pengaduan (LP) di Kepolisian pada November 2022 lalu,” kata Lucky Omega Hasan pada media ini saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).

“Jadi kasus ini bukan merupakan kasus baru, karena sudah kami laporkan sejak Januari 2022 lalu, selanjutnya, Penyidik Polisi menemukan adanya tindak pidana sehingga dinaikan ke penyidikan pada November 2022,” ujar Lucky.

Adapun yang melaporkan kasus katanya, adalah Constantyn Barail selaku Karyawan PT.Bintan Property Indo yang menerima kuasa dari Direksi PT.Bintan Property Indo Satia Priosoetanto.

Sebenarnya kata Lucky, sejak laporan mereka ditingkatkan Polisi ke penyelidikan 2023 lalu, terlapor Hs, Mr, Bd, sempat menghubungi pihak perusahaan untuk meminta penyelesaian secara Restorative Justice (RJ).

“Itikad baik mereka (Hs, Mr, dan Bd) ini disambut baik dan ditanggapi perusahaan. Bahkan bukti penyelesaian
sejumlah lahan di lokasi kami akui telah ada pengembalian lahan yang diterima perusahaan kendati belum seluruhnya,” jelas Lucky.

Penyelesaian Lahan Berakhir Dengan Janji Palsu

Pihak perusahaan juga menyebut, janji dan etiket baik tiga tersangka untuk menyelesaikan lahan PT.Expasindo yang tumpang tindih akibat pengeluaran surat SKT yang dilakukan juga sempat menjadi harapan bagi perusahaan.

Namun ternyata, janji yang disampaikan tersangka Hs, Mr dan Dd ke pihak perusahaan hanya Janji Palsu Alias “Jambu”.

Awalnya sebut Lucky, tersangka Hs, Mr dan Bb berjanji akan menyelesaikan permasalahan tumpang tindih lahan PT.Expasindo dengan (clear and clean) pada Agustus sampai November 2023.

“Maka atas janji dan itikad baik itu, kami mengajukan surat pengajuan RJ dan dilampirkan proses dan proses penyelesaiannya,” katanya.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, penyelesaian yang dijanjikan Hs, Mr dan Bd hanya tinggal janji dan tidak kunjung selesai.

Akibatnya. Lucy selaku kuasa hukum dan pelapor Constantyn Barail turun kembali dari Jakarta ke Pulau Bintan pada Desember 2023. Kedatangan mereka adalah untuk menanyakan perkembangan penyelesaian lahannya.

“Saat itu ada dilakukan pertemuan dan kami menanyakan proses perkembangan penyelesaian lahan kami itu ke Hs, Mr, dan Bd. Saat itu, Mereka (Tersangka-red) kembali berjanji, akan menyelesaikan hingga akhir Desember 2023 atau paling lambat Januari 2024,” tambahnya.

Namun hingga masuk 2024 bulan Januari sampai Maret, pihak perusahaan tidak kunjung menerima informasi penyelesaian dari ketiga tersangka.

“Kemudian, kami coba komunikasi dengan Hs, Mr, dan Bd. Namun komunikasi itu tidak ditanggapi sama sekali. Akhirnya, Kami bersama pelapor kembali datang ke Pulau Bintan,” katanya.

Ketika ke Bintan, Lucky bersama pelapor Constantyn Barail juga berusaha menemui ketiga tersangka. namun saat itu, tidak Hs, Rw dan Bd tidak dapat ditemui, sehingga tidak ada kejelasan dan kepastian terkait perkembangan penyelesaian sesuai yang dijanjikan ketiganya.

“Karena tidak ada kepastian dan hanya janji-janji, maka kami kembali melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. “Jadi pelapor pak Constantyn Barail, kembali mengirimkan surat permohonan kepastian hukum ke Polres Bintan atas laporan yang dilaporkan di 2022 lalu. Sehingga kasus ini berlanjut sampai ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka terhadap He, Rw, dan Bd,” jelasnya.

Apresiasi Kerja Keras Polres Bintan

Kuasa Hukum PT Bintan Property Indo Lucky Omega Hasan bersama Pelapor Constantyn Barail juga mengapresiasi dan berterimakasih ke Polres Bintan karena telah menyikapi dan menanggapi Laporan Pengaduan perusahaan.

“Kami sangat berterima kasih dengan Polres Bintan. Karena kasus ini sudah menemukan titik terangnya dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan ini,” sebutnya.

Saat ini kata dia, pihak perusahaan menyerahkan segala proses hukum dan bentuk pengembangannya kepada Polres Bintan dan Polres Bintan diharapkan dapat memberikan pertimbangan dan keputusan hukum terbaik dalam kasus ini.

“Proses kasus ini sudah menjadi domain dan kewenangan Polres Bintan maka segala bentuk berkembangnya yang terbaik itu kami serahkan ke Polres Bintan,” katanya.

Lucky Omega Hasan selaku Kuasa Hukum PT,.Bintan Property Indo juga membantah kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang dilakukan tiga tersangka Hs, Mr dan Bd, ada tendensi atau pesanan Politik.

Sebab kata dia, kasus tumpang tindih lahan akibat Pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga dilakukan tiga tersangka itu sudah ada sejak Januari 2022. Hal itu dibuktikan dengan laporan dan aduan PT,.Bintan Property Indo sebagai Pelapor ke Polres Bintan.

“Jadi kami tegaskan dalam kasus ini tidak ada tendensi-tendensi politik dan tidak ada pesanan politik. Melainkan murni penegakan hukum berdasarkan fakta,” ucapnya.

Sebab sebut Lucky, Kasus tersebut dinaikan Polres Bintan ke penyelidikan atas ditemukanya unsur perbuatan pidana atau melawan hukum sebagaimana pada November 2022 telah diakui tersangka Hs, Rw dan Bd atas janji akan menyelesaikanya.

“Tetapi karena Hs, Rw, dan Bb ingkar janji untuk menyelesaikan dari 2023 sampai 2024, maka pihak perusahaan kembali mempertanyakan tindak lanjut laporan-nya ke Polres Bintan. Hal itu dilakukan untuk meminta kepastian hukum atas kasus yang dilaporkan,” jelasnya.

Proses RJ Diserahkan ke APH Terpenuhi atau Tidak

Atas hal itu, lanjut Lucy, pihaknya menyerahkan sepenuhnya, proses hukum dan penetapan tersangka Hs, Mr dan Bd ke penyidik Kepolisian dalam hal ini Polres Bintan.

“Karena kami percaya Polres Bintan akan profesional menangani perkara ini dan kami juga selalu komunikasi dengan Polres Bintan,” katanya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan akan dilakukan Perdamaian dan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus ketiga tersangka di Kepolisian dan Kejaksaan. Kuasa Hukum PT.Expasindo ini mengatakan tidak akan mengambil keputusan itu sendiri. Melainkan akan mengikuti hasil dan pertimbangan serta analisa Polres Bintan dan Kejaksan.

“Kami percaya Polres Bintan itu bisa menentukan kalau ini mengarah ke Perdamaian. Polres tau apakah RJ-nya sudah terpenuhi atau belum,” tutupnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi