PT.Kepri Jadwalkan Sidang Banding Jaksa atas Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Lingga

Sidang Putusan Empat terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Dabok,Kabupaten Lingga yang divonis bebas oleh Hakim Tpikor di PN Tanjungpinang (Roland/Presmedia).
Sidang Putusan Empat terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Dabok,Kabupaten Lingga yang divonis bebas oleh Hakim Tpikor di PN Tanjungpinang (Roland/Presmedia).

PRESMEDIA.ID– Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau menjadwalkan sidang banding yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap putusan bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kabupaten Lingga dua pekan mendatang.

Ke Empat terdakwa yang sebelumnya divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang itu adalah, Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong, Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firma Jaya sebagai kontraktor pelaksana proyek, Deky selaku pelaksana pekerjaan, serta Jeki Amanda yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Humas Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Bagus Irawan, mengatakan pihaknya telah menerima seluruh berkas perkara banding yang diajukan jaksa dan menjadwalkan sidang pemeriksaan pada Kamis, 25 Juni 2026.

“Saat ini ada empat perkara yang telah kami terima dan akan mulai disidangkan pada 25 Juni 2026 mendatang,” kata Bagus Irawan saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID.

Menurutnya, Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau juga telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara banding tersebut.

Bagus menjelaskan, dua berkas perkara akan diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PT Kepulauan Riau, Zulfahmi, bersama dua hakim anggota.

Sementara dua perkara lainnya juga akan ditangani oleh majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dengan komposisi hakim anggota yang berbeda.

“Untuk dua perkara lainnya juga akan disidangkan oleh Wakil Ketua PT Kepri dengan didampingi hakim anggota yang berbeda,” ujarnya.

Hakim PN Tanjungpinang Bebaskan 4 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan putusan bebas terhadap keempat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Dabok, Kabupaten Lingga.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya yang juga menjabat Wakil Ketua PN Tanjungpinang, didampingi Hakim Ad Hoc Tipikor Syaiful Arif dan Herman Sjafrijadi sebagai hakim anggota.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau.

Menurut pertimbangan majelis, hasil audit kerugian negara yang diajukan dalam persidangan tidak didukung alat bukti yang memadai untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Fakta Persidangan Tidak Dipertimbangkan Hakim

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga tidak menjadikan pelaksanaan pekerjaan oleh pihak selain perusahaan pemenang tender sebagai dasar pertimbangan untuk menyatakan adanya tindak pidana korupsi.

Padahal dalam persidangan terungkap pekerjaan proyek tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh perusahaan pemenang tender, melainkan dikerjakan oleh pihak lain, yakni Deky sebagai pemilik alat berat yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Selain itu, laporan progres pekerjaan yang dibuat konsultan pengawas dan diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan juga tidak menjadi pertimbangan utama dalam putusan majelis hakim.

Termasuk dugaan keterlibatan Yulizar selaku pihak konsultan pengawas dari PT Bentan Sondong yang disebut turut menyusun laporan perkembangan pekerjaan yang diduga berbeda dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Penulis :Roland
Editor   :Redaktur