Hakim Tunggal Desi Ginting Tolak Praperadilan Direktur PT.Bentan Sondong Yulizar

Sidangan perdana Praperadilan penetapan terasangka dalam dugaan korupsi jembatan marok Lingga di PN Tanjungpinang tidak dihadiri Kejaksaan Negeri Lingga (Roland/Presmedia)
Sidangan perdana Praperadilan penetapan terasangka dalam dugaan korupsi jembatan marok Lingga di PN Tanjungpinang tidak dihadiri Kejaksaan Negeri Lingga (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Direktur PT Bentan Sondong, Yulizar, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Marok Lingga.

Putusan dibacakan Hakim Tunggal Desi Ginting dalam sidang putusan yang dihadiri Kejaksaan Negeri Lingga dan Kuasa hukum Pemohon di PN Tanjungpinang.

Dalam putusannya, hakim menyatakan, bahwa penetapan Yulizar sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Desi Ginting.

Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan besaran nihil.

Kejaksaan Negeri Lingga menyatakan menyambut baik putusan Hakim PN tersebut.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, maka status tersangka Yulizar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Dabok di Kabupaten Lingga dinyatakan sah secara hukum.

Sebelumnya, Yulizar melalui kuasa hukumnya, Rian Hidayat, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Lingga.

Gugatan diajukan untuk menguji sah tidaknya penetapan serta penahanannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Dabok di Kabupaten Lingga.

Kuasa hukum Yulizar menilai, penetapan dan penahanan kliennya tidak sah karena, belum adanya hasil audit nilai kerugian negara dari BPK maupun BPKP terkait proyek jembatan tersebut.

“Kejaksaan menyebut ada dugaan kerugian negara, Namun hingga kini belum ada audit resmi dari BPK atau BPKP,” ujar Rian.

Atas dasar itu, Tersangka melalui kuasa hukumnya menyatakan, adanya dugaan cacat formil dalam proses penyidikan, termasuk dalam penetapan tersangka.

Selain itu, Pemohon juga mempermasalahkan penolakan permohonan penangguhan penahanan oleh Jaksa, meskipun kliennya disebut menderita penyumbatan jantung.

“Permohonan untuk berobat ditolak tanpa alasan yang jelas,” tambah Rian.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi