
PRESMEDIA.ID,Bintan-Dinas Perikanan Bintan mengatakan, hingga saat ini PT.Pertamina tidak memberi jawaban, atas usulan penambahan BBM subsidi Nelayan yang diajukan pemerintah kabupaten Bintan.
Sebelumnya, dinas Perikanan Kabupaten Bintan menyatakan, telah mengusulkan penambahan 75 kilo liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk nelayan Bintan tahun 2020. Namun hingga saat ini, PT.Pertamina belum memberi jawaban atas usulan dan permohonan Pemerintah tersebut.
Kepala Dinas Perikanan Bintan, Fachrimsyah mengatakan, Usulan penambahan kuota BBM subsidi jenis solar untuk nelayan di Kabupaten Bintan itu dilakukan atas bertambahnya kebutuhan BBM bagi nelayan setiap tahunnya.
Tahun 2018 hanya 150 Kilo liter setiap bulannya, kemudian pada 2019 tambah menjadi 175 Kl setiap bulannya, sedangkan 2020 diusulkan penambahan 75 kilo liter menjadi 250 kilo liter perbulannya.
�Kalau direalisasikan, Kuota solar itu akan cukup memenuhi kebutuhan 250 Armada kapal nelayan di 10 kecamatan di Bintan,�ujar Fachrim.
Usulan penambahan ini diajukan untuk memenuhi jumlah permintaan kapal Nelayan di Bintan yang bertambah dari 250 armada menjadi 400 armada kapal Nelayan.
Kini usulan penambahan kuota itu telah berada ditangan direksi PT Pertamina Medan. Namun hingga saat ini, pemerintah kabupaten Bintan belum mendapatkan balasan atau surat persetujuan dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
�Berkas itu sudah kita usulkan sejak Desember 2019. Tapi sampai saat ini kami belum dapatkan surat balasannya dari PT Pertamina Medan. Jadi belum tau apakah disetujui atau tidaknya,� jelasnya.
Dikarenakan hingga saat ini belum ada keputusan tetap dari PT Pertamina, maka jumlah kuota solar untuk nelayan masih tetap 175 Kl perbulannya.
Sehingga banyak nelayan yang tidak mendapatkan BBM subsidi itu khususnya nelayan di Pulau Perbatasan yaitu Kecamatan Tambelan.
�Januari dan Februari 2020 pasokannya masih sama 175 Kl. Apabila bulan ketiga tak juga ada kabar maka kita yang jemput bola ke PT Pertamina Medan,� ucapnya.
Penulis: Hasura












