PTUN Tanjungpinang Tunda Pemberlakuan SK Pengangkatan Anggota KPID Kepri 2025–2028

Tangjapan layar SIPP-PTUN Tanjungpinang atas gugatan TUN terhadap SK Gubernur Kepri.
Tangjapan layar SIPP-PTUN Tanjungpinang atas gugatan TUN terhadap SK Gubernur Kepri.

PRESMEDIA.ID– Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1082 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018–2021 serta Pengangkatan Anggota KPID Provinsi Kepulauan Riau Periode 2025–2028.

Penundaan ini berkaitan dengan gugatan tata usaha negara yang diajukan oleh Monalisa terhadap keputusan gubernur tersebut dengan Nomor Perkara: 26/G/2025/PTUN.TPI pada 18 Desember 2025.

Gugatan yang diajukan terdaftar di PTUN Tanjungpinang ini, menyangkut Objek sengketa Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1082 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Anggota KPID Kepulauan Riau Periode 2018–2021 dan Pengangkatan Anggota KPID Kepulauan Riau Periode 2025–2028.

Secara khusus, gugatan menyoroti lampiran keputusan pada bagian pengangkatan anggota periode 2025–2028 nomor urut 1 sampai 7 tertanggal 6 Oktober 2025.

Pejabat TUN Gubernur Kepri Menjadi Tergugat

Dalam perkara ini, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad selaku Gubernur Kepri yang mengeluarkan SK Pengangkatan anggota KPID Kepri.

Dalam gugatannya, Penggugat menyatakan, SK gubernuy tersebut tidak sah demi hukum dan meminta Majelis Hakim PTUN untuk membatlkannya.

“Menyatakan SK Gubernur tersebut tidak sah dan bertentangan dengan hukum,” sebutnya penggugat dalam petitumnya, sebagaimana dukutip dari SIPP PTUN Tanjungpinang.

Penggugat juga meminta, pembatalan keputusan tentang pengangkatan anggota KPID Kepri periode 2025–2028.

Memerintahkan tergugat serta pihak terkait untuk memulihkan keadaan seperti semula. Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul.

Hakim Kabulkan Penundaan Pelaksanaan SK

Dalam pemeriksaan persiapan gugatan PTUN ini, Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan yang dimohonkan pengguat.

Dalam penetapan, Hakim mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1082 Tahun 2025, khususnya pada bagian lampiran pengangkatan anggota KPID Kepri periode 2025–2028 nomor urut 1 hingga 7.

Penundaan yang ditetepakan pada sidang ke tiga Senin, 19 Januari 2026, ini juga dinyatakan berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Atas gugatan ini, 5 Komisioner KPID Kepri yang sebeleumnya dilantik Gubernur Kepri sebagi Komisioner KPID juga masuk segai pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan intervensi atas perkara tersebut.

Melalui putusan sela, Majelis Hakim PTUN menyatakan, mengabulkan permohonan intervensi dari Tito Suwarno.

Hakim menetapkan Tito Suwarno berkedudukan sebagai Tergugat II Intervensi 6 dalam perkara Nomor 26/G/2025/PTUN.TPI.

Selanjutnya, Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 3 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat serta pihak intervensi terhadap gugatan terkait SK Gubernur Kepulauan Riau tersebut.

Atas gugatan ini, Gubernur Kepri dan pejabat provinsi Kepri belum memberi tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan juga belum ada jawaban dan masih terus dilakukan.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi