
PRESMEDIA.ID – Ratusan Nelayan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Nelayan Nusantara, menggelar unjuk rasa menuntut pembatalan dan larangan operasional nelayan tradisional dalam menangkap ikan di laut Kepri.
Saksi demo ini berlangsung di depan Gedung Daerah Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang, Kamis (15/5/2025) pagi.
Ratusan nelayan ini tergabung dalam NGO Nelayan (HNSI, KNTI,LKPI,HMNI), Pemilik Kapal Nelayan, Pelaku Usaha Perikanan, ABK Kapal Nelayan, Masyarakat Nelayan Pesisir, Mahasiswa, dan Anak-Anak Nelayan.
Ketua Forum Forum Komunikasi Nelayan Nusantara, Distrawandi mengatakan, Nelayan menolak untuk meninjau kembali PP Nomor 11 Tahun 2023 terkait penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang dialaminya wajib memasang SPKP (Sistem Pemantauan Kapal Penangkapan Ikan) dan PMS (Sistem Pemantauan Ikan Tangkapan).
“Itu yang utama, mencabut SPKP dan PMS,” kata Distrawandi usai menggelar aksi unjuk di depan Gedung Daerah, Tepi Laut, Tanjungpinang.
Ia menyampaikan bahwa hari ini hal itu merupakan isu nasional bukan isu Kepulauan Riau saja.
Menurutnya seluruh nelayan dari Kapal GT 6 Sampai GT 29. Akibatnya membuat para nelayan ribut dengan kebijakan pemerintah seperti ini.
“Kami meminta Pemerintah Kepri, sama sama kami ke Jakarta melakukan protes penolakan secara bersama sama,” jelasnya.
Selain itu Kepulauan Riau 96 persen merupakan lautan, sedangkan 4 persen wilayah merupakan daratan.
“Tuntutan kami ditambah lagi adanya izin izin sedimentasi di zona penangkapan,” tuturnya
Kepala Pangkalan PSDKP Batam Samuel Sandi Rundupadang mengatakan akan menyampaikan aspirasi Nelayan ke DPRD Kepri dan Gubernur Kepri.
Aksi unjuk rasa ini akhirnya dilanjutkan ke depan Gedung DPRD Kepri. Dikarenakan para pengunjuk rasa belum mendapatkan jawaban yang tepat terkait tuntutan Para Nelayan.
Sampai berita diunggah masih menunggu dan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kepri.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur













