
PRESMEDIA.ID– Sebanyak 2.732 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kepulauan Riau menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2026.
Dari total tersebut, sembilan orang di antaranya dinyatakan langsung bebas tepat pada Hari Raya Idul Fitri setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar, mengatakan, pemberian remisi dilakukan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan di wilayah Kepri.
“Remisi khusus ini diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada momen hari raya keagamaan,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Pemberian remisi ini, mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku seperi, Undang-Undang terkait pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 serta Surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-421 (4 Februari 2026)
Besaran Remisi dan Kategori Penerima
Remisi yang diberikan pada napi juga bervariasi, mulai dari pengurangan masa hukuman selama 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani.
Untuk kategori Remisi Khusus II, terdapat sembilan WBP yang langsung bebas, terdiri dari 8 narapidana dewasa dan 1 anak binaan.
Remisi Idul Fitri ini lanjutnya, diberikan pada narapidana dan anak binaan beragama Islam yang telah memenuhi sejumlah persyaratan seperti, Napi yang berkelakuan baik, Tidak tercatat dalam register pelanggaran disiplin (Register F) dan telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan (dewasa) dan 3 bulan (anak) serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA.
“Pemberian remisi ini, juga menjadi bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif para warga binaan,” ujar Aris Munandar.
Penyerahan Simbolis Digelar di Lapas Batam
Penyerahan remisi secara simbolis akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Untuk wilayah Kepulauan Riau, kegiatan dipusatkan di Lapas Batam dan diikuti oleh seluruh Lapas dan Rutan di daerah tersebut.
Daftar Jumlah Penerima Remisi di Kepri
Berikut rincian jumlah WBP penerima remisi Idul Fitri 2026 di Kepulauan Riau:
- Lapas Kelas II Tanjungpinang: 495 orang
- Lapas Kelas IIA Batam: 752 orang (2 orang bebas)
- Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang: 521 orang (2 orang bebas)
- LPKA Kelas II Batam: 33 orang (1 orang bebas)
- LPP Kelas IIB Batam: 175 orang
- Lapas Kelas III Dabo Singkep: 48 orang
- Rutan Kelas I Tanjungpinang: 147 orang (1 orang bebas)
- Rutan Kelas IIA Batam: 238 orang (3 orang bebas)
- Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun: 341 orang
Program remisi ini menjadi bagian dari upaya pembinaan yang berkelanjutan di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus memberikan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur













