
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pasangan lansia Rosnaisah dan Bambang Priharzyanto, menggugat Bank Tabungan Negara (BTN), karena telah menjual rumah tempat tinggalnya tanpa sepengetahuan dan putusan Pengadilan.
Selain BTN, pasutri lansia ini juga menggugat Menteri Keuangan Negara, direktorat kekayaan Negara kantor pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Batam sebagai pelaksana lelang atas Objek rumah serta Fernanda Amny Saputra warga Padang Sumatera Barat sebagai Pembeli.
Gugatan diajukan pasangan lansia Rosnaisah dan Bambang ke PN Tanjungpinang dengan perkara Nomor:7/PDT.BTH/ 2024/PN.Tpg atas perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatannya, pasutri lansia Rosnaisah dan Bambang mengatakan, BTN cabang Tanjungpinang dan KPKNL serta pembeli rumah, secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum menjual dan melelang rumah miliknya diatas harga nilai utang kreditnya di BTN tanpa sepengetahuannya.
“Kami telah dirampok dan dicurangi BTN, KPKNL dan Pembeli dengan UU Hak Tanggungan,” ujarnya pada media ini saat ditemui di Tanjungpinang, Senin (3/6/2024).
Awalnya kata Bambang, rumahnya yang beralamat di taman Gurindam Permai Tanjungpinang itu, dibeli secara kredit dengan hak tanggungan BTN. Adapun harga platform Rp200 juta, jangka waktu kredit 10 tahun.
Perjanjian kredit KPR pembelian rumah ini, lakukan dengan nomor:00148-01-01-001014-0 bersama oleh BTN.
Masa kredit rumah sendiri sudah dilakukan pasutri Bambang dqn Rosnaisah selama 6 tahun dengan total angsur yang sudah disetor Rp200,173,000,-
Namun seiring dengan terjadinya Covid 2021, pasangan suami istri lansia ini, mengalami kendala ekonomi dan keuangan.
Hal itu diperparah dengan kecelakaan yang dialami Bambang, hingga pembayaran angsuran kreditnya tertunggak.
Dalam kondisi itu, Bambang mengaku sempat mengajukan dispensasi pembayaran kredit nya ke BTN, dengan membayar angsuran pokok utang dan penghapusan bunga kredit.
Tapi pihak BTN jelas Bambang, menolak dan menyatakan tidak bisa, dan harus membayar kredit secara penuh. Akibatnya kredit rumahnya pun tak dibayar.
Satu tahun kemudian tahun 2022, BTN lanjut Bambang mulai melakukan intimidasi dengan menyemprot rumahnya dan dilanjutkan dengan memasang plang, rumah mau dilelang.
Rumahnya Dijual Tanpa Sepengetahuan Nasabah
Kemudian pada Januari 2023 Bambang mengaku baru mengetahui tahui, kalau rumahnya sudah dijual dengan cara lelang.
“Saat itu, saya coba mendatangi BTN untuk melunasi dari uang yang saya pinjam. Tapi oleh pihak staf Bank BTN bernama Justin mengatakan sudah tidak bisa lagi karena rumah sudah dilelang,” ujarnya.
Saat itu, lanjut Bambang, pihaknya sepat shock karena pihaknya tidak diberitahu dan risalah lelang juga tidak pernah diberikan kepadanya.
Lelang sendiri, lanjut Bambang, dikatakan dilakukan pada 15 Desember 2022.
“Lelang ini, tidak pernah diumumkan dan saya sebagai Nasabah juga tidak pernah diundang,” ujarnya.
Mengenai harga rumah, informasi yang diperoleh Bambang disebut dilelang Rp 220 juta yang dibayarkan.
“Sementara berdasarkan pengumuman lelang yang kemudian kami peroleh harga limit rumah yang dilelang Rp219 juta lebih,” ujarnya.
Sementara dana yang masuk rekening untuk pembayaran tunggakan utang kredit cicilan rumah Bambang berdasarkan rekening koran tabungannya pada 20 Desember 2022 hanya sebesar Rp152 juta.
“Saat itu saya minta rekening koran ke BTN, Tapi tidak diberikan dan saat saya tanya berapa pelunasan utang tunggakan saya yang dibayar dikatakan Rp152 juta,” sebutnya.
Selanjutnya kata Bambang, Dia meminta rekening koran tabungan ke BTN Batam.
“Dan benar pelunas via GL adalah Rp 152 juta lebih. Artiya ada sisa dana dari penjualan (Lelang yang dilakukan) KPKNL Rp220 juta, Namun yang disetor pelunasan hutang saya di BTN hanya Rp 152 juta. Sementara sisanya sekitar Rp 68 juta tidak jelas dikemanakan BTN dan KPKNL,” sebutnya.
Untuk mempertanyakan hal ini, pada Januari 2024 Bambang mengaku sempat melakukan somasi ke BTN mempertanyakan sis dana pelelangan rumahnya. Dan bahkan mempertemukannya dengan BTN dan pembeli.
Namun pihak BTN juga tidak merespon, hingga akhirnya dia melakukan gugatan ke PN Tanjungpinang.
Atas pelelangan sepihak ini, dan tidak adanya pengembalian dana dari nilai jual lelang setelah hutang tanggungan kreditnya BTN dikurangi, merupakan perbuatan melawan hukum dan menyalahi UU nomor 4 tahun 1996 dan pasal 224 HIR/258 RGB.
“Hal ini juga bertentangan dengan pasal 200 HIR KUHPerdata tentang pelelangan yang harus melalui keputusan ketua Pengadilan, serta Peraturan perundang-undangan lainya,” ujarnya.
Atas gugatanya itu, Bambang meminta pada majelis hakim PN Tanjungpinang, mengabulkan gugatan.
“Menyatakan, pelelangan yang yang dilakukan BTN dan KPKNL serta Pembeli tidak sah dan Batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra membenarkan adanya gugatan perdata yang diajukan lansia Rosnaisah dan Bambang ke PN Tanjungpinang itu.
“Benar dan saat ini proses pemeriksaan (sidang) sedang dilakukan,” ujarnya.
Penulis: Presmeda
Editor : Presmedia